Islam membolehkan muslim untuk kurban dengan cara berpatungan. Mengenai keutamaan dalam berkurban, lebih baik mana antara kurban sapi patungan atau kurban kambing sendirian?
Menurut Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Versi Terjemahan, hukum berkurban dalam mazhab Syafi'i adalah sunnah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi mereka meninggalkannya.
Dalil disunnahkannya kurban bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ثَلَاثُ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعُ الْوَتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى
Artinya: "Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunnah bagi kalian: salat witir, menyembelih kurban dan salat Duha." (HR Ahmad, Al-Hakim, dan ad-Daruquthni)
Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban adalah hewan ternak. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Di Indonesia, hewan ternak yang kerap dijadikan kurban adalah sapi dan kambing. Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi dalam buku Fikih Kurban, menjelaskan bahwa bagi muslim yang ingin kurban sapi, Islam memberikan keringanan yakni dapat dilakukan secara patungan atau berserikat.
Sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah riwayat, dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata, "Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim)
Satu sapi maksimal tujuh orang akan tetapi bila kurang dari jumlah tersebut tetap dibolehkan. Imam Syafi'i berkata, "Jika yang berserikat kurang dari tujuh orang maka sah kurbannya. Dengan itu mereka dianggap melakukan amalan sunnah atas kelebihan harta yang dikeluarkan."
Sementara itu, untuk hewan kambing hanya dibolehkan satu orang saja. Imam Nawawi berpendapat, "Ulama sepakat bahwa tidak boleh berserikat dalam berkurban seekor kambing."
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian, Mana yang Utama?
Mengenai hal ini, jumhur ulama sepakat bahwa kurban satu ekor kambing sendiri lebih utama daripada kurban sapi patungan tujuh orang.
Menukil dari kitab Al-Majmu'ala Syarh al-Muhadzdzab dalam terjemahan buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita Dalam Pandangan Empat Mazhab karya Agus Arifin dan Sundus Wahidah, berkurban dengan seekor kambing sendiri lebih utama ketimbang bersekutu atau patungan bersama tujuh orang dalam berkurban seekor unta ataupun sapi.
Kemudian, tujuh ekor kambing lebih utama ketimbang seekor unta ataupun sapi karena lebih banyaknya darah ternak yang teralirkan (menurut pendapat yang paling sahih).
Sementara itu, pendapat lainnya menyatakan lebih utama unta atau sapi dengan pertimbangan jumlah dagingnya yang lebih banyak daripada seekor kambing.
Meski demikian, perlu ditekankan bahwa muslim tetap dianjurkan untuk berkurban sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tidak perlu memaksakan diri. Apabila hanya mampu membeli satu ekor kambing, tidak masalah atau pun hanya mampu ikut kurban patungan sapi juga tidak masalah.
Namun, apabila ada rezeki lebih maka tidak ada salahnya untuk berkurban lebih banyak pula. Hal ini seperti Syekh Shalih Al-Fauzan dalam Tashil al-Ilmam yang dinukil dari sumber sebelumnya.
"Selayaknya agar hewan kurban dari jenis yang bagus, berharga mahal dan tidak murah. Karena berkurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Maka seseorang melakukannya dengan hewan terbaik yang dia jumpai, terbaik dalam hal warna, harga, dan gemuknya. Jangan dia mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan yang jelek. Bahkan, seharusnya dia mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan hal terbaik yang dia mampu."
Terakhir, muslim harus ingat agar selalu ikhlas dalam ibadah kurban semata-mata hanya untuk Allah SWT. Dan tidak ditujukan untuk pamer atau riya kepada sesama manusia. Sebab ibadah yang di dalamnya terdapat riya tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Sebagaimana yang diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 264 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir."
Wallahu a'lam.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana