Hukum Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga, Apakah Boleh?

Hukum Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga, Apakah Boleh?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 29 Mei 2025 07:00 WIB
Ilustrasi kambing
Ilustrasi kambing kurban (Foto: Getty Images/mgstudyo)
Jakarta - Kambing adalah salah satu hewan ternak yang bisa dijadikan kurban oleh muslim. Biasanya, kambing dipilih karena harganya yang lebih terjangkau ketimbang sapi, unta, atau kerbau. Namun, bolehkah satu ekor kambing dijadikan kurban sekeluarga?

Pada dasarnya, satu ekor kambing kurban diperuntukkan bagi satu orang, sementara sapi dan unta bisa untuk tujuh orang. Diterangkan oleh Wahbah Az Zuhaili melalui Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu yang diterbitkan Gema Insani, hal tersebut disepakati oleh ulama.

Terkait kebolehan kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga, berikut penjelasannya menurut ulama.

Pendapat Ulama Terkait Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga

1. Mazhab Syafi'i

Masih dari sumber yang sama, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa ketika seorang muslim berkurban maka kewajiban bagi anggota keluarganya telah gugur. Dengan begitu, kurban orang itu tetap sah meskipun anggota keluarganya tidak berkurban.

2. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali memiliki pandangan boleh-boleh saja seseorang menyembelih satu ekor domba atau sapi atau unta untuk diri sendiri serta keluarganya. Hal ini didasarkan dari hadits Imam Muslim yang meriwayatkan bahwa Aisyah RA berkata Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad."

Selain itu, ada juga hadits lain mengenai hal ini. Dari Abu Ayyub berkata,

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi)

3. Mazhab Maliki

Pendapat ketiga berasal dari mazhab Maliki. Menurut mazhab ini, diperbolehkan bagi laki-laki menyembelih kurban berupa satu ekor kambing, sapi atau unta untuk dirinya dan keluarganya sekaligus.

Mazhab Maliki juga memperbolehkan mengikutsertakan lebih dari tujuh orang dalam satu hewan kurban dengan syarat tertentu, yaitu kerabat orang yang berkurban, berada di bawah tanggungan orang tersebut dalam hal nafkah serta tinggal serumah.

Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Berikut bacaan niat berkurban untuk diri sendiri dan keluarga yang dikutip dari buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot yang ditulis A Fatih Syuhud.

1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri

Ω†ΩˆΨ§ΩŠΨͺُ Ψ§Ω„Ψ£ΨΆΨ­ΩŠΨ© بِسياΨͺΩŠΩ† Ω„Ω„Ω‡ ΨͺΨΉΨ§Ω„Ω‰

Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."

2. Niat Kurban untuk Keluarga

Ψ§ΩŽΩ„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω‘ΩŽ Ω‡ΩŽΨ°ΩΩ‡Ω Ω…ΩΩ†Ω’ΩƒΩŽ وَΨ₯ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩŽ فَΨͺΩŽΩ‚ΩŽΨ¨Ω‘ΩŽΩ„Ω’ Ω…ΩΩ†Ω‘ΩΩŠΩ’ يَا ΩƒΩŽΨ±ΩΩŠΩ’Ω…Ω

Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.

Artinya: "Ya Allah, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari Engkau. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."




(aeb/kri)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads