Jakarta - Hewan kurban harus memenuhi syarat agar sah. Hewan yang cacat tidak boleh dijadikan kurban. Simak ketentuan selengkapnya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Jumat, 16 Mei 2025 17:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre