Jakarta - Hewan kurban harus memenuhi syarat agar sah. Hewan yang cacat tidak boleh dijadikan kurban. Simak ketentuan selengkapnya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Jumat, 16 Mei 2025 17:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Hilal Tak Terlihat di RI, Awal Puasa Ramadan 2026 Tak Serentak