Al Maidah Ayat 1 dan Larangan Berburu saat Ihram di Makkah

Al Maidah Ayat 1 dan Larangan Berburu saat Ihram di Makkah

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Jumat, 02 Feb 2024 17:45 WIB
al-quran hikmah
Ilustrasi Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 1. Foto: Getty Images/iStockphoto/karammiri
Jakarta -

Surah Al Maidah adalah surah kelima dalam susunan mushaf Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 120 ayat dan merupakan surah Madaniyah karena turun saat Rasulullah SAW sudah hijrah ke Madinah.

Dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3 yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar, surah Al Maidah artinya hidangan. Diriwayatkan oleh Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa dirinya pergi haji dan masuk ke rumah Aisyah RA, kemudian Aisyah RA berkata, "Hai Jubair, apakah kamu sudah membaca surah Al Maidah?"

"Sudah" jawab Jubair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Aisyah RA berkata, "Sesungguhnya ia adalah surah yang terakhir kali turun. Apa saja yang kalian temukan dari yang halal, maka halalkanlah. Dan apa saja yang kalian temukan dari yang haram, maka haramkanlah."

Hal yang haram atau larangan dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 1. Larangan ini berkaitan dengan ihram di Tanah Haram.

ADVERTISEMENT

Surah Al Maidah Ayat 1 Arab, Latin, dan Artinya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū aufū bil-'uqūd(i), uḥillat lakum bahīmatul-an'āmi illā mā yutlā 'alaikum gaira muḥilliṣ-ṣaidi wa antum ḥurum(un), innallāha yaḥkumu mā yurīd(u).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."

Tafsir Surah Al Maidah Ayat 1

Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, surat Al Maidah ayat 1 berisi perintah bagi setiap orang yang beriman untuk menepati janji-janji yang telah dibuat, baik dengan sesama manusia maupun kepada Allah SWT.

Dengan syarat, janji yang dibuat sesuai dengan syariat dan ketentuan Allah SWT. Dalam hadits yang berasal dari Aisyah RA, ia berkata,

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَاِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ (رواه البخاري ومسلم عن عائشة)

Artinya: "Setiap syarat (ikatan janji) yang tidak sesuai dengan Kitab Allah, adalah batil meskipun seratus macam syarat." (HR Bukhari dan Muslim)

Kedua, Al Maidah ayat 1 menjelaskan tentang binatang-binatang yang halal dan larangan memakan hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 3.

Ketiga, Al Maidah ayat 1 juga menjelaskan tentang larangan berburu ketika seseorang sedang berihram, baik haji maupun umrah. Bahkan larangan ini juga berlaku untuk orang-orang yang ada di Tanah Haram sekalipun ia tidak sedang berihram.

Larangan Berburu saat Berihram

Isi kandungan dari surah Al Maidah ayat 1 salah satunya adalah melarang orang-orang yang sedang berihram dan yang berada di Tanah Haram untuk berburu hewan buruan.

Dijelaskan dalam Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi yang diterjemahkan Tirmidzi dkk, selain larangan berburu, di Tanah Haram juga tidak boleh memotong pepohonan yang biasanya tidak ditanam manusia, memotong cabang pohon, membuang duri, kecuali idzkhir dan sina (sejenis tanaman).

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW ketika peristiwa Fathu Makkah,

"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) adalah negeri sakral (dimuliakan), tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dicabut rerumputannya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya; kecuali bagi yang mengambil barang temuan untuk diumumkan."

Kemudian sahabat Al-Abbas RA berkata, "Kecuali idzkhir, karena mereka membutuhkannya untuk pandai besi (menyalakan api) dan keperluan membangun rumah."

Maka Rasulullah SAW menambahkan, "Ya, kecuali idzkhir."

Larangan berburu yang berlaku untuk orang-orang yang berihram adalah untuk hewan darat. Tidak boleh berburu hewan darat dengan membunuh, menyembelih, memberi isyarat untuk menangkapnya, atau memberi perintah orang lain untuk menangkapnya.

Merusak telur hewan darat juga diharamkan. Sebagaimana diharamkannya juga memerah susu dan menjualbelikannya.

Dalam hal ini, umat Islam boleh berburu hewan laut. Termasuk memakan, membersihkan, dan memberi isyarat orang untuk memburunya.




(kri/kri)

Hide Ads