- Batasan Wilayah Tanah Suci
- 10 Kebiasaan yang Dilarang di Tanah Suci Saat Ihram 1. Berhubungan Badan 2. Bermaksiat dan Berbuat Jahat 3. Berkelahi 4. Memakai Pakaian yang Dijahit 5. Menikah 6. Memotong Kuku dan Memotong Rambut 7. Memakai Wewangian 8. Mengenakan Pakaian yang Dicat Wangi 9. Berburu dan Membunuh Hewan 10. Memakan Hewan Buruan
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika seseorang sedang berada di Tanah Haram dan berakibat batalnya ibadah yang sedang dilakukan. Lantas, apa saja kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci tersebut?
Tanah Suci juga disebut dengan Tanah Haram. Tempat ini dinamai dengan kata "haram" karena di tanah itu berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan seseorang melakukan hal-hal buruk.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rizem Aizid dalam Sejarah Lengkap Agama-Agama Ibrahimi dari Masa ke Masa. Buku ini juga menjelaskan bahwa selain orang yang beriman dilarang atau diharamkan untuk menginjakkan kakinya di tanah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan Hadi dalam Tafsir Qashashi Jilid 1: Nabi Adam AS, Nabi Idris AS, Nabi Hud AS, Nabi Shaleh AS, Nabi Ibrahim AS, dan Nabi Luth AS menjelaskan tanah ini disebut dengan Tanah Haram karena haramnya kegiatan menumpahkan darah manusia maupun binatang.
Lantas mana saja yang termasuk dalam batasan wilayah Tanah Suci tersebut? Dan apa saja kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci ini?
Baca juga: 5 Larangan Umroh bagi Perempuan, Apa Saja? |
Batasan Wilayah Tanah Suci
Disebutkan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, batas wilayah Tanah Suci tersebut antara lain adalah sebagaimana berikut.
Batasan Tanah Suci di sebelah utara adalah Tan'im yang berada 6 KM dari Makkah. Kemudian batasan sisi selatan adalah Al-Idha'ah Libn yang terletak 12 KM dari Makkah.
Pada sebelah timur, batasannya adalah Ji'ranah yang berada sejauh 16 KM dari Makkah, sedangkan pada sisi timur laut batasnya adalah Wadi Nahlah yang berada 14 KM dari Makkah.
Terakhir, pada bagian barat batasan Tanah Suci adalah Asy-Syumaisi yang terletak 15 KM dari Kota Makkah.
Di sini lah Ka'bah dan Masjidil Haram ditempatkan oleh Allah SWT. Di sini pula Adam dan Hawa dipertemukan. Dan masih banyak lagi peristiwa bersejarah dalam Islam yang terjadi di sini.
Oleh karena itu, ketika sedang melakukan ibadah di Tanah Suci, yaitu saat haji maupun umrah, seseorang dilarang mengerjakan beberapa kegiatan. Apa saja kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci tersebut?
10 Kebiasaan yang Dilarang di Tanah Suci Saat Ihram
Adapun beberapa kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci ketika sedang ihram sudah dijelaskan dalam Fiqih Sunnah 3 oleh Sayyid Sabiq, yaitu:
1. Berhubungan Badan
Tidak hanya berhubungan badan, namun ketika di Tanah Suci juga dilarang untuk hal-hal yang mengarah kepada perbuatan itu, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, dan berbicara tentang seks.
2. Bermaksiat dan Berbuat Jahat
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang kedua adalah melakukan kejahatan dan kemaksiatan.
3. Berkelahi
Di Tanah Suci dilarang untuk melakukan perseteruan dan perdebatan. Hal ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 197 yang artinya,
"... Siapa saja yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji..."
4. Memakai Pakaian yang Dijahit
Ketika sedang berada di Tanah Suci untuk ihram, seseorang dilarang untuk memakai pakaian yang dijahit, seperti gamis, burnus, qaba', jubah, celana pendek, topi, serban, dan lain sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za'faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaknya ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki." (HR Bukhari)
5. Menikah
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang kelima adalah menikah atau menikahkan orang lain dengan perwalian atau perwakilan.
Dari Utsman bin Affan RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ.
"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melakukan khitbah. "
6. Memotong Kuku dan Memotong Rambut
Ketika berada di Tanah Suci, seseorang dilarang untuk memotong kuku, mencukur atau menggunting rambut, baik rambut kepala, maupun rambut yang lain. Allah SWT berfirman,
"... dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya...," (QS Al-Baqarah: 196)
7. Memakai Wewangian
Sebuah riwayat menyebutkan, Ibnu Umar RA mencium bau wangi Muawiyah RA ketika sedang ihram. Ibnu Umar RA berkata kepadanya, "Kembalilah dan basuhlah, sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
الْحَاجُّ الشَّعِثُ التَّقِلُ.
"Orang yang haji itu kusut dan berbau tidak sedap,"
Kemudian, Rasulullah SAW juga pernah bersabda,
أَمَّا الطَّيْبُ الَّذِي بِكَ فَاغْسِلْهُ عَنْكَ.
"Adapun wewangian yang kamu pakai, basuhlah darimu. "
8. Mengenakan Pakaian yang Dicat Wangi
Rasulullah SAW bersabda,
تَلْبَسُوا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ غَسِيْلاً.
Artinya: "Janganlah kalian mengenakan pakaian yang tersentuh wars atau za'faran, kecuali apabila pakaian itu dibasuh (lebih dahulu). "
9. Berburu dan Membunuh Hewan
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang kesembilan adalah berburu dan membunuh hewan buruan tersebut. Sedangkan orang yang sedang ihram di Tanah Suci diperbolehkan untuk berburu hewan laut maupun memakannya.
Dalil pelarangan ini tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 96 yang berbunyi,
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦
Artinya: Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut228) dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
10. Memakan Hewan Buruan
Kebiasaan yang dilarang di Tanah Suci yang terakhir adalah memakan hewan darat yang diburu untuknya atau hewan darat yang diburu atas petunjuk dan bantuannya.
Hukum ini didasarkan pada hadits dari Sha'b bin Jastsamah Al-Laitsi, ia menghadiahkan keledai liar kepada Rasulullah SAW ketika beliau berada di Abwa atau Waddan, kemudian beliau menolaknya,
إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ.
"Sesungguhnya kami tidak menolak pemberianmu, kecuali karena kami sedang ihram." (HR Bukhari)
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad