5 Kriteria Minuman Haram dalam Islam, Tak Hanya Bikin Mabuk

5 Kriteria Minuman Haram dalam Islam, Tak Hanya Bikin Mabuk

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Minggu, 14 Jan 2024 12:01 WIB
Ilustrasi Alkohol
Ilustrasi minuman haram dalam Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Jakarta -

Umat Islam dilarang minum minuman yang haram. Setidaknya ada lima kriteria minuman haram yang penting diketahui setiap muslim.

Mengutip dari buku Fiqih karya Udin Wahyudin, pengertian minuman haram adalah segala jenis minuman yang dilarang untuk dikonsumsi oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Kriteria Minuman yang Haram

Pada dasarnya, semua air di dunia ini halal untuk diminum. Hanya saja, ada beberapa hal yang menyebabkan suatu air berubah hukumnya menjadi haram dikonsumsi. Misalnya jika tercampur suatu hal yang dilarang dalam Al-Qur'an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusak Buhanudin dan Muhammad Najib menjelaskan dalam bukunya Fikih menyebutkan kriteria minuman yang haram dalam Islam, antara lain:

1. Memabukkan

Kriteria minuman yang haram pertama adalah segala jenis air yang bisa memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Minuman memabukkan ini biasanya dikenal dengan nama khamar atau yang mengandung alkohol.

ADVERTISEMENT

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ رواه مسلم .

Artinya: "Tiap-tiap yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram." (HR Muslim)

Allah SWT sendiri sudah melarangnya dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Khamr atau minuman beralkohol ini memiliki banyak jenis dan nama. Dijelaskan dalam buku Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah karya Sudarto, biasanya minuman beralkohol dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Bir yang terbuat dari gandum
  • Wine yang terbuat dari anggur
  • Spirits yang terbuat dari proses fermentasi dan penyulingan

2. Air yang Terkena Najis

Kriteria minuman yang haram kedua adalah segala air yang terkena najis. Misalnya air yang terkena kotoran kucing, air yang dijilat anjing, atau air yang terkena kotoran ayam.

3. Air Najis

Kriteria minuman yang haram ketiga adalah air yang pada dasarnya bersifat najis. Contohnya adalah air kencing, air kencing hewan, darah, atau nanah.

4. Air Beracun

Kriteria minuman yang haram keempat adalah air yang beracun. Misalnya air yang dicampur obat serangga atau racun-racun lainnya. Rasulullah SAW bersabda,

وَمَنْ تَحَسَّى سَمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسَمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا رواه البخاري

Artinya: "Siapa yang mencicipi racun, kemudian ia tewas maka kelak tangannya memegang racun sambil meneguknya di neraka jahanam, di mana ia kekal selama-lamanya." (HR Bukhari)

5. Susu dari Hewan yang Haram

Kriteria minuman yang haram terakhir adalah air susu. Meskipun susu merupakan minuman yang halal, namun jika ia berasal dari hewan-hewan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi, maka hukumnya juga ikut menjadi haram.

Sementara itu, menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, ada batas alkohol atau etanol yang terkandung dalam minuman dan menjadikannya haram. Berikut ketentuannya.

1. Produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.

2. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol minimal 0.5 persen hukumnya haram.

3. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.

4. Produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour mengandung alkohol/etanol.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads