Smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern. Berbagai kebutuhan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat ini, termasuk dalam konteks ibadah seperti salat.
Karena berkembangnya zaman inilah muncul pertanyaan, apakah boleh membaca Al-Qur'an melalui ponsel saat salat? Bagaimanakah hukumnya?
Baca juga: Bolehkah Pengantin Menjamak Salatnya? |
Mengutip laman Kemenag, penjelasan mengenai orang salat membaca Al-Qur'an lewat mushaf sebenarnya terdapat dalam khazanah fikih klasik. Jika merujuk ke sana, hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seperti seseorang yang tidak hafal surat dalam Al-Qur'an sehingga memerlukan mushaf sebagai panduan, atau mungkin dia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat yang lebih panjang, sehingga dia menggunakan mushaf ketika ingin membaca surat yang lebih panjang.
Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, jika seseorang yang sedang salat membaca Al-Qur'an melalui mushaf, baik dia hafal atau tidak hafal surat tersebut, salatnya tidak menjadi batal. Bahkan, jika seseorang tidak hafal surat Al-Fatihah, membacanya adalah wajib karena termasuk dalam rukun salat.
Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab" (1431 H/2010 M), jika seseorang membaca Al-Qur'an melalui mushaf saat salat, salatnya tetap sah, baik dia hafal atau tidak. Bahkan, jika seseorang tidak hafal surat Al-Fatihah, maka diwajibkan baginya untuk membaca melalui mushaf, sesuai dengan penjelasan sebelumnya.
Begitupun jika seseorang sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam salatnya, salatnya tidak batal. Begitu pula salat tidak batal jika seseorang melihat teks selain Al-Qur'an yang sudah tercantum dalam mushaf, dan dia mengulangkannya dalam hatinya, meskipun ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama.
Baca juga: Bolehkah Puasa Nazar di Hari Jumat? |
Namun, tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang kurang disukai (makruh). Ini adalah pandangan dari Imam Syafi'i, dan pandangan ini telah diterima oleh para pengikutnya.
Sebaliknya, menurut Muhammad Khathib Asy-Syarbini dalam kitab "Mughnil Muhtaj", gerakan sedikit yang dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan dianggap sebagai perbuatan yang kurang disukai (makruh).
Maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang salat sambil membaca Al-Qur'an melalui HP diperbolehkan. Salatnya tetap sah meskipun hal tersebut dianggap sebagai perbuatan yang kurang disukai (makruh).
Oleh karena itu, disarankan bagi mereka yang hanya hafal surat-surat pendek untuk berupaya menghafal juga surat-surat yang lebih panjang dalam Al-Qur'an. Sehingga saat salat mereka tidak perlu lagi membaca Al-Qur'an melalui ponsel pintar.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim