Bolehkah Puasa Nazar di Hari Jumat?

Bolehkah Puasa Nazar di Hari Jumat?

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Jumat, 27 Okt 2023 11:00 WIB
Close-up of religious Muslim woman and her family praying before the meal at dining table on Ramadan.
Ilustrasi puasa nazar. (Foto: Getty Images/Drazen Zigic)
Jakarta -

Sebagian orang sudah tahu bahwa puasa di hari Jumat hukumnya makruh. Lantas, bolehkah puasa nazar di hari Jumat?

Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi janji karena menghendaki tujuan tertentu. Definisi ini sebagaimana dinukil dari buku yang berjudul Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad.

Mengerjakan puasa nazar hukumnya wajib atau fardhu 'ain bagi setiap individu muslim yang menghendakinya. Puasa ini bisa dikerjakan kapan saja kecuali pada hari-hari diharamkannya berpuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil dianjurkannya puasa nazar ada pada surah Maryam ayat 26 yang berbunyi,

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا ۚ ٢٦

ADVERTISEMENT

Artinya: Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, 'Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.'"

Bolehkah Puasa Nazar di Hari Jumat?

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, puasa nazar bisa dilakukan kapan saja kecuali pada beberapa hari tertentu. Lantas, bolehkah puasa nazar di hari Jumat?

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa puasa pada hari Jumat hukumnya makruh, hal ini sebagaimana dikutip dari buku Fikih Ibadah Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul karya Hasan Ayyub.

Pendapat itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh enam imam kecuali Nasa'i. Dalam hadits itu Rasulullah SAW bersabda,

لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

Artinya: "Janganlah salah seorang dari kalian puasa pada hari Jumat kecuali bila ia puasa sebelumnya atau sesudahnya."

Dalam hadits lain juga disebutkan, dari Abu Hurairah RA berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

لا تَخُضُوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَّامٍ مِنْ بَيْنِ الشَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوْا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُ أَحَدُكُمْ

Artinya: "Janganlah mengkhususkan malam Jumat untuk bangun beribadah dibandingkan dengan malam-malam lainnya. Dan janganlah mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dibandingkan dengan hari-hari lainnya, kecuali puasa yang sudah biasa dilakukan seseorang di antara kamu." (HR Muslim)

Larangan mengkhususkan hari Jumat untuk melakukan puasa juga banyak ditemukan di hadits-hadits lain. Oleh sebab itu, mayoritas ulama mengatakan orang yang berpuasa di hari Jumat hukumnya makruh.

Sementara itu, bagi orang yang sudah mempunyai kebiasaan berpuasa sebelumnya, dan ternyata puasa itu bertepatan pada hari Jumat maka ia boleh mengerjakannya.

Hal ini juga berlaku untuk puasa nazar yang boleh dilakukan di hari Jumat apabila hari itu memang bertepatan pada hari di mana dirinya sudah berjanji kepada Allah SWT untuk melakukan puasa.

Sebaliknya hari-hari diharamkannya puasa nazar di antaranya adalah hari raya Idul Fitri, Idul Adha, hari tasyrik, dan ketika haid atau nifas.

Puasa nazar dikerjakan karena seseorang mendapat suatu nikmat, keberhasilan, terbebas dari musibah, atau malapetaka. Puasa ini adalah bentuk tanda syukur hamba kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan-Nya, sebagaimana dijelaskan dalam buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah karya Abdul Wahid.

Hukum mengerjakan puasa ini adalah wajib. Jadi apabila seseorang tidak menepati nazar puasanya maka dirinya akan mendapatkan dosa. Sebaliknya, jika dia melakukan puasanya, maka dirinya akan mendapat pahala.

Namun apabila seseorang tidak bisa melakukan puasa nazar karena alasan tertentu, ada hal yang bisa digunakan untuk menggugurkan kewajibannya tersebut.

Puasa nazar bisa diganti dengan memerdekakan budak atau hamba sahaya. Apabila hal itu tetap tidak memungkinkan, maka puasa nazar bisa diganti dengan memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin.




(rah/rah)

Hide Ads