Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Apakah Diperbolehkan?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 03 Apr 2025 11:00 WIB
15+ Surat Pendek Al-Quran yang Mudah Dihafal untuk Lomba CCA Ramadhan
Ilustrasi membaca Al-Qur'an (Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash)
Jakarta -

Biasanya sebelum membaca Al-Qur'an umat Islam berwudhu terlebih dahulu. Lalu, bolehkah membaca Al-Qur'an tanpa wudhu?

Membaca Al-Qur'an adalah amalan yang sangat dianjurkan dan bisa dikerjakan kapan saja. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa muslim yang membaca Al-Qur'an mendapatkan syafaat.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barangsiapa membaca Al-Qur'an, menampakkannya dan menghafalnya, maka Allah akan memasukkannya ke surga dan memberikan syafaat sepuluh penghuni rumahnya sekaligus melindungi mereka dari neraka." (HR Ibnu Majah)

Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam. Oleh karena itu, ketika membacanya muslim harus memperhatikan beberapa adab seperti dalam keadaan suci sehingga harus berwudhu terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu

Menukil dari buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, membaca Al-Qur'an tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Contoh dari hal ini seperti hafalan surah atau murojaah.

Muslim juga bisa membaca Al-Qur'an tanpa wudhu melalui ponsel atau gadget lainnya. Diterangkan oleh ulama fikih Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam buku Selalu Ada Jalan tulisan Ninih Muthmainnah, aplikasi Al-Qur'an digital tidak dihukumi sebagai mushaf sehingga diperbolehkan membacanya meski muslim belum wudhu.

Sejalan dengan itu, Ahli Fiqih Ustazah Aini Aryani dalam kajian Khazanah TRANS7 membagi perkara ini ke dalam dua jenis yakni, keadaan hadats besar dan hadats kecil. Kebolehan tersebut hanya berlaku bagi yang berhadats kecil.

"Kalau berhadats besar, tidak boleh melafadzkan Al-Qur'an atau menyentuhnya. Tapi dalam keadaan berhadats kecil, boleh melafadzkan Al Quran tetapi tidak boleh menyentuhnya. Misalnya, hafalan atau muroja'ah," terangnya, dikutip dari YouTube Khazanah TRANS7 Official, Sabtu (28/3/2025).

Ustazah Aini Aryani juga menyebut bahwa tidak ada larangan menyentuh Al-Qur'an digital di ponsel tanpa didahului berwudhu. Menurutnya, pelarangan bagi orang yang berhadats berlaku pada mushaf Al Quran.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads