Bolehkan Menunda Salat Karena Makan? Yuk, Simak Penjelasannya!

Bolehkan Menunda Salat Karena Makan? Yuk, Simak Penjelasannya!

Indah Fitra - detikSumut
Kamis, 26 Des 2024 05:00 WIB
Middle Eastern Suhoor or Iftar meal
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Rawpixel)
Jakarta -

Menunda salat karena makan, apakah diperbolehkan? Pertanyaan ini di kalangan umat Islam kerap muncul, terutama ketika waktu keduanya berdekatan.

Dilansir detikHikmah, salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan tepat waktu adalah salat. Namun dalam beberapa situasi, seseorang mungkin kesulitan melaksanakan salat terlebih dahulu jika sedang makan.

Artikel ini akan membahas mengenai apakah boleh menunda salat karena makan, dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam situasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bolehkan Menunda Salat karena Makan?

Bagi setiap muslim, salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan. Namun dalam kondisi tertentu ada kalanya seseorang dianjurkan untuk menunda atau mengakhirkan pelaksanaannya.

Adapun salah satu kondisi yang disarankan untuk menunda salat adalah saat makanan telah terhidang.

ADVERTISEMENT

Dikutip detikHikmah dari Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, hal itu merupakan petunjuk langsung dari Rasulullah SAW dalam hadits shahih :

لاَ صلاَةَ بِحضرةِ طَعامٍ ولاَ هو يدافِعه الأَخبثَانِ

Artinya: "Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang atau menahan kencing atau buang hajat." (HR. Muslim)

Perut yang kenyang dianggap dapat membantu seseorang lebih khusyuk dalam melaksanakan salat. Selain itu, Rasulullah SAW juga mengajarkan seseorang untuk menunda salat ketika sedang menahan buang hajat.

Dalam kondisi tersebut, maka seseorang disarankan untuk segera menyelesaikan kebutuhannya terlebih dahulu. Karena menahan buang air dapat mengganggu fokus dan kekhusyukan dalam beribadah.

Anjuran ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kondisi tubuh dan jiwa agar dapat menjalankan ibadah dengan penuh perhatian dan kesungguhan.

Selain itu, mengakhirkan atau menunda pelaksanaan salat tidak selalu buruk. Ada kalanya, tindakan tersebut justru lebih baik, karena ada 'illat yang mendasarinya.

Dalam pelaksanaan salat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan salat sepenuhnya berada di tangan imam masjid.

Alasan Lain yang Membolehkan Menunda Salat

Berikut kondisi selain karena sedang makan yang membolehkan seorang muslim untuk menunda salat.

1. Berbuka Puasa

Mengutip buku Al-'Imarah: Fiqih Masjid & Mushalla, karya Brilly El-Rasheed, bahwa terkadang Rasulullah juga menunda pelaksanaan salat Maghrib, khususnya ketika beliau sedang berbuka puasa. Padahal, waktu maghrib adalah waktu yang sangat singkat.

Namun, berbuka Nabi cukup dengan kurma atau air putih. Rasulullah bersabda,

"Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka." (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)

2. Saat Tidak Ada Air

Masih dari sumber sebelumnya, diterangkan bahwa salah satu alasan lain dibolehkan menunda salat adalah apabila tidak ada air untuk berwudhu.

Yang dimaksud adalah jika air untuk berwudhu sulit didapat, tetapi masih ada harapan untuk menemukannya sebelum waktu salat berakhir. Para ulama menyarankan agar salat ditunda, bahkan jika itu sampai hampir di akhir waktu.

Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa lebih utama menunda salat dengan tetap berwudhu menggunakan air, daripada melakukan salat di awal waktu hanya dengan tayamum menggunakan tanah.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads