Sebelum membaca Al-Qur'an, umat Islam umumnya berwudhu terlebih dahulu. Namun, apakah boleh membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu?
Membaca Al-Qur'an sangat dianjurkan dalam Islam dan bisa dilakukan kapan saja. Seorang muslim yang membawa Al-Qur'an akan mendapatkan syafaat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangsiapa membaca Al-Qur'an, menampakkannya dan menghafalnya, maka Allah akan memasukkannya ke surga dan memberikan syafaat sepuluh penghuni rumahnya sekaligus melindungi mereka dari neraka." (HR Ibnu Majah)
Sebagai kitab suci umat Islam, Al-Qur'an perlu dibaca dengan penuh penghormatan. Oleh karena itu, salah satu adab dalam membaca Al-Qur'an adalah berada dalam keadaan suci, yang berarti berwudhu terlebih dahulu sebelum membacanya.
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu
Dilansir detikHikmah dari buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, dijelaskan bahwa membaca Al-Qur'an tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Contohnya, ketika seseorang menghafal atau melakukan murojaah (mengulang hafalan).
Selain itu, membaca Al-Qur'an melalui ponsel atau perangkat digital lainnya juga diperbolehkan meskipun tanpa wudhu. Ulama fikih Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam buku Selalu Ada Jalan karya Ninih Muthmainnah menjelaskan bahwa aplikasi Al-Qur'an digital tidak dianggap sebagai mushaf, sehingga membacanya tanpa wudhu tidak menjadi masalah.
Sejalan dengan pendapat tersebut, ahli fikih Ustazah Aini Aryani dalam kajian Khazanah di TRANS7 menjelaskan bahwa hukum ini bergantung pada jenis hadats seseorang. Ia membedakan antara hadats besar dan hadats kecil dalam konteks membaca Al-Qur'an.
"Kalau berhadats besar, tidak boleh melafadzkan Al-Qur'an atau menyentuhnya. Tapi dalam keadaan berhadats kecil, boleh melafadzkan Al Quran tetapi tidak boleh menyentuhnya. Misalnya, hafalan atau muroja'ah," terangnya, dikutip dari YouTube Khazanah TRANS7 Official, Sabtu (28/3/2025).
Ustazah Aini Aryani juga menegaskan bahwa menyentuh Al-Qur'an digital di ponsel tidak mengharuskan seseorang dalam keadaan suci. Larangan menyentuh Al-Qur'an hanya berlaku bagi mushaf fisik.
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Apakah Diperbolehkan? |
(nkm/nkm)