Bolehkah Pengantin Menjamak Salatnya?

Bolehkah Pengantin Menjamak Salatnya?

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 29 Okt 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi pengantin (Foto: Getty Images/iStockphoto/luana rigolli)
Jakarta -

Ketika melaksanakan resepsi pernikahan, pengantin wanita biasanya memakai pakaian khusus dengan wajah yang full makeup. Tata riasnya bisa memakan waktu lama dan cukup rumit.

Hal ini sampai menimbulkan pertanyaan, apakah diperbolehkan bagi pengantin perempuan untuk menjamak salat ketika ada resepsi pernikahan?

Mengutip laman Kemenag, beberapa ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal, dan Abu Ishaq al-Marwazy, berpendapat bahwa pengantin perempuan yang sedang mengadakan walimatul ursy (acara pernikahan) diperbolehkan menjamak salat. Namun, dengan catatan bahwa mereka menjamak salat di rumah karena adanya kebutuhan yang khusus, bukan sebagai kebiasaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan kebolehan menjamak salat ini adalah karena ada kesulitan (musyaqqah), termasuk kesulitan melepaskan makeup dan pakaian setiap kali waktu salat tiba. Imam Nawawi menyatakan dalam kitab Syarah Shahih Muslim sebagai berikut:

"Beberapa imam menganggap bahwa menjamak salat di rumah diperbolehkan dalam keadaan tertentu, terutama jika bukan menjadi kebiasaan. Ini merupakan pendapat dari Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."

ADVERTISEMENT

Pandangan yang sejalan juga diungkapkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin sebagai berikut:

"Imam Khatthabi merujuk pada Ibu Ishaq yang mengatakan bahwa diperbolehkannya menjamak salat di rumah ketika ada keperluan khusus, Meskipun tidak karena alasan takut, hujan, atau sakit."

Cara Menjamak Salat

Menurut karya "Ahkam Ash-Sholah" yang ditulis oleh Syaikh Ali Raghib, ketika seseorang memulai salat jamak, penting untuk membuat niat untuk menjalankan salat jamak. Jika salat jamak tersebut termasuk dalam kategori jamak taqdim, maka keduanya harus dikerjakan secara berurutan.

Inilah tata cara salat jamak Dzuhur dan Ashar:

1. Mulailah dengan membaca niat salat jamak Dzuhur dan Ashar.
2. Kemudian, ucapkan Takbiratul Ihram.
3. Bacalah surah Al-Fatihah, diikuti oleh surah pendek.
4. Lanjutkan dengan melakukan gerakan-gerakan salat fardhu seperti biasa hingga tiba pada salam.
5. Setelah salam, berdirilah untuk melaksanakan salat kedua (Ashar).

Niat Salat Jamak Dzuhur dan Ashar

Ψ£ΩΨ΅ΩŽΩ„ΩΩ‘ΩŠ ΩΩŽΨ±Ω’ΨΆΩŽ الظُّهْرِأربع Ψ±ΩŽΩƒΨΉΩŽΨ§Ψͺٍ Ω…ΩŽΨ¬Ω’Ω…ΩΩˆΩ’ΨΉΩ‹Ψ§ Ω…ΨΉ Ψ§Ω„ΨΉΩŽΨ΅Ω’Ψ±Ω Ψ§ΩŽΨ―ΩŽΨ§Ψ‘Ω‹ للهِ ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„Ω‰

Bacaan latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Sengaja aku salat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala."

Setelah menyelesaikan salat Dzuhur, Anda dapat melanjutkan dengan salat Ashar dengan membuat niat salat jamak Dzuhur dan Ashar sebagai berikut,

Ψ£ΩΨ΅ΩŽΩ„ΩΩ‘ΩŠ ΩΩŽΨ±Ω’ΨΆΩŽ Ψ§Ω„ΨΉΩŽΨ΅Ω’Ψ±Ω Ψ£Ψ±Ψ¨ΨΉ Ψ±ΩŽΩƒΨΉΩŽΨ§Ψͺٍ Ω…ΩŽΨ¬Ω’Ω…ΩΩˆΩ’ΨΉΩ‹Ψ§ Ω…ΨΉ الظُّهْرِ Ψ§ΩŽΨ―ΩŽΨ§Ψ‘Ω‹ للهِ ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„Ω‰

Bacaan latin: Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Sengaja aku salat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta'aala"




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads