Ini Salat yang Tidak Boleh Dijamak dan Qashar

Ini Salat yang Tidak Boleh Dijamak dan Qashar

Kristina - detikHikmah
Senin, 23 Okt 2023 15:30 WIB
Silhouette of activities of people at famous landmark muslim man pray in mosque in Malaysia,vector illustration
Ilustrasi salat yang tidak boleh dijamak dan qashar. Foto: Getty Images/iStockphoto/Therd oval
Jakarta - Allah SWT memberi rukhsah (keringanan) dalam mengerjakan salat bagi umat Islam yang sedang menempuh perjalanan jauh dengan cara jamak dan qashar. Dari lima salat fardhu, ada satu di antaranya yang tidak boleh dijamak dan qasar.

Salat jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, baik pada waktu salat pertama (jamak takdim) maupun pada waktu salat kedua (jamak takhir), sedangkan qashar adalah mengerjakan salat yang tadinya empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti dijelaskan dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie.

Syarat Salat Jamak dan Qashar

Para imam mazhab telah menjelaskan pendapatnya terkait ketentuan salat jamak. Disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, menurut mazhab Syafi'i menjamak dua salat secara takdim atau takhir diperbolehkan bagi musafir yang menempuh perjalanan hingga mencapai jarak qashar.

Ada enam syarat salat jamak takdim menurut mazhab Syafi'i, yakni:

  • Mengerjakan kedua salat tersebut secara berurutan. Misalnya jamak takdim Zuhur dan Ashar maka dikerjakan pada waktu Zuhur.
  • Berniat salat jamak pada salat yang pertama.
  • Mengerjakan kedua salat secara berkesinambungan. Tidak boleh menjedanya untuk waktu yang cukup lama.
  • Perjalanan masih berlangsung hingga salat yang kedua sudah dimulai dengan takbiratul ihram.
  • Meyakini waktu salat pertama masih cukup panjang sehingga dapat melaksanakan kedua salat dengan cara jamak.
  • Meyakini keabsahan salat pertama.

Adapun untuk jamak takhir, menurut mazhab ini ada dua syaratnya. Pertama berniat untuk menggabungkan salat secara takhir ketika masih berada pada waktu salat yang pertama dan waktunya masih cukup untuk melaksanakan salat dengan sempurna atau dengan rakaat qashar. Kedua, perjalanan masih berlangsung hingga kedua salat itu selesai.

Seperti halnya salat jamak, pelaksanaan salat qashar juga memiliki beberapa syarat. Disebutkan dalam kitab Fath al-Qorib, seorang musafir boleh mengerjakan salat qashar dengan syarat:

  • Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.
  • Jarak perjalanannya 16 farsah (sekitar 85 km).
  • Salatnya harus yang empat rakaat. Contohnya salat Zuhur, Ashar, dan Isya.
  • Berniat salat qashar ketika takbir.
  • Tidak bermakmum kepada yang tidak qashar.

Salat Subuh Tidak Boleh Dijamak dan Qashar

Para ulama sepakat bahwa salat Subuh tidak boleh dijamak dan diqashar. Salat Subuh adalah salat yang dikerjakan pada waktu terbit fajar hingga terbit matahari. Waktu salat Subuh ini bersandar pada hadits 'Abdullah bin 'Amr RA bahwa Nabi SAW bersabda,

وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Artinya: "Dan waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar hingga sebelum terbit matahari." (HR Muslim)

Dalam kitab Shalatul Mu'min karya Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani terdapat dalil yang menunjukkan bahwa waktu salat Subuh yang utama adalah di awal waktu. Ini mengacu pada hadits Jabir RA yang menjelaskan imamah malaikat Jibril kepada Nabi SAW. Disebutkan,

ثُمَّ جَاءَهُ الْفَجْرَ فَقَالَ قُمْ فَصَلَّهُ فَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الْفَجْرُ أَوْ قَدْ سَطَعَ الْفَجْرُ ثُمَّ جَاءهُ مِنْ الْغَدِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا ثُمَّ قَالَ لَهُ قُمْ فَصَلَّهُ فَصَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ قَالَ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتُ

Artinya: "Kemudian Jibril mendatangi beliau pada waktu Subuh, lalu berkata, 'Berdiri dan kerjakanlah salat Subuh.' Jibril pun lalu mengimami beliau salat ketika fajar sudah menyingsing. Besoknya Jibril mendatangi beliau lagi ketika fajar benar-benar telah terang, lalu berkata kepada beliau, 'Berdiri dan kerjakanlah salat.' Jibril pun mengimami beliau salat Subuh pada waktu itu. Pada hari kedua itu Jibril juga berkata, 'Di antara kedua waktu itu (salat yang kemarin dan yang sekarang) juga merupakan waktu salat.'" (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Menurut buku Fikih 5 Salat Fardhu dalam 3 Waktu karya Muhammad Babul Ulum, salat Subuh tidak boleh dijamak dan diqashar karena tidak ada dalil yang membolehkannya.

Dalam hal ini, salat yang boleh dijamak dan qashar adalah salat Zuhur dengan Ashar dan salat Maghrib dengan Isya. Ini merupakan kesepakatan para ulama yang bersandar pada hadits-hadits shahih.




(kri/erd)

Hide Ads