Ini Hukum Membatalkan Salat ketika Terjadi Bencana Alam

Ini Hukum Membatalkan Salat ketika Terjadi Bencana Alam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 09 Des 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Bencana Tsunami
Ilustrasi bencana alam (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Tidak ada yang tahu kapan bencana alam datang. Pada hakikatnya, hanya Allah SWT yang mengetahui secara pasti waktu tersebut.

Ketika bencana alam terjadi, tentu orang-orang sibuk melakukan aktivitas masing-masing. Mulai dari bekerja belajar, hingga salat sekali pun.

Sebagaimana diketahui, salat adalah ibadah wajib bagi muslim. Dalam Islam, salat termasuk ke dalam rukun iman yang kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah salat termaktub dalam beberapa ayat suci Al-Qur'an, salah satunya surah Al Hajj ayat 78:

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

ADVERTISEMENT

Artinya: "....maka dirikanlah salat tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong."

Pada hakikatnya, salat seseorang bisa batal karena beberapa hal. Menurut kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, ada beberapa perkara membatalkan salat seperti makan dan minum dengan sengaja, berbicara dengan sengaja, terkena najis, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana jika terjadi bencana alam dan muslim harus membatalkan salatnya? Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Hukum Membatalkan Salat ketika Terjadi Bencana Alam

Saat bencana alam terjadi, maka muslim dianjurkan untuk menyelamatkan diri meski ia sedang melaksanakan salat. Sebab, jika tetap memaksakan salat dan membahayakan dirinya maka tindakan tersebut tergolong haram.

"Kalau sampai membahayakan bahkan haram. Dia mengorbankan keselamatannya, padahal tidak dituntut kondisi seperti itu untuk melaksanakan ibadah," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan saat dihubungi detikHikmah beberapa waktu lalu.

Menurutnya, salat bisa diulang ketika bencana alam selesai atau kondisinya sudah aman. Mengorbankan keselamatan untuk salat tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, sah-sah saja membatalkan salat ketika terjadi bencana untuk menyelamatkan diri.

"Karena salat bisa diulang kalau keadaannya sudah aman. Tapi mengorbankan kepentingan keselamatan untuk salat yang bisa di waktu lapang, bahkan bisa dijamak atau diqadha, namun dia tetap memaksakan diri itu tidak sesuai dengan ajaran Islam," lanjut Guru Besar Bidang Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.

Ia menegaskan, Islam tidak mengajarkan hal tersebut. Terlebih, banyak alternatif lainnya seperti menjamak atau mengqadha salat ketika situasi sudah aman.

Apabila hal tersebut dilihat penganut agama lain maka akan membuat mereka menganggap bahwa ajaran Islam seperti itu. Padahal, dalam praktiknya Islam memiliki rukhsah seperti jamak dan qadha.

"Apalagi jika dilihat oleh penganut agama lain, itu membuat orang menjauhi agama karena menganggap memang begitu ajaran Islam. Padahal tidak seperti itu," pungkas Prof Dahlan.




(aeb/lus)

Hide Ads