Seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana menjadi tersangka kasus penggelapan karena menahan ijazah milik karyawannya. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah.
Di rumah tersangka, polisi menemukan 108 ijazah eks karyawan. Ia mengatakan, penahanan ijazah ini sebagai bentuk jaminan apabila ada utang atau kerusakan.
Sebelumnya aturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja. Seperti diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata juncto Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, pada 20 Mei 2025 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Penerbitan SE ini merespons maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menciptakan industrial yang harmonis.
Dokumen Lain yang Tidak Boleh Ditahan
Dalam surat edaran tersebut, juga dicantumkan beberapa dokumen pribadi lain yang dilarang dijadikan jaminan oleh perusahaan berdasarkan pada SE Menaker.
Dokumen tersebut antara lain, Sertifikat Kompetensi, Paspor, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Buku Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Melansir detikfinance, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut yakni:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Demikian detikers informasi terkait dokumen yang tidak boleh dijadikan jaminan sesuai aturan kemnaker. Semoga bermanfaat.
(ihc/hil)