Jarak Minimal Perjalanan yang Diperbolehkan Salat Jamak-Qashar

BRI Teman Mudik

Jarak Minimal Perjalanan yang Diperbolehkan Salat Jamak-Qashar

Kristina - detikHikmah
Senin, 07 Apr 2025 07:00 WIB
Ilustrasi mudik bersama keluarga.
Ilustrasi mudik. Foto: Odua/Freepik
Jakarta -

Orang yang melakukan perjalanan diperbolehkan menjamak dan mengqashar salat sesuai ketentuan syariat. Jamak artinya menggabungkan dua waktu salat, sedangkan qashar adalah meringkas jumlah rakaat salat.

Salat jamak dan qashar termasuk bentuk rukhsah atau keringanan dalam beribadah. Sesuai ketentuan syariat, mengerjakan salat hukumnya wajib baik dalam keadaaan apa pun, tetapi ada keringanan dalam hal ini, contohnya saat dalam perjalanan.

Prof Nasaruddin Umar dalam buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umrah mengatakan Allah SWT menyukai hamba-hamba-Nya yang mau mengambil rukhsah sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah yang diberikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat." (HR Ahmad, Ibnu Hibban dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih).

Jarak Perjalanan Minimal: 80-90 Km

Ketentuan salat jamak dan qashar dibatasi oleh jarak tempuh perjalanan. Menurut mazhab Syafi'i sebagaimana dijelaskan dalam Buku Saku Fikih Mazhab Syafi'i susunan Ulin Nuha yang bersumber dari Kitab Matan al-Ghayah Wat Taqrib Abu Syuja', jarak perjalanan (safar) yang ditempuh minimal 16 farsakh atau sekitar 80-90 km.

ADVERTISEMENT

Berikut ketentuan selengkapnya.

Syarat Salat Qashar

Orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) boleh mengqashar salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contohnya salat Dzuhur dengan Ashar. Untuk salat Maghrib dan Isya bisa dilakukan dengan jamak qashar yakni 3 rakaat Maghrib dilanjutkan 2 rakaat Isya. Berikut syaratnya:

  • Perjalanan yang ditempuh tidak untuk maksiat
  • Jarak perjalanan sekitar 80-90 km
  • Salat yang diqashar berjumlah 4 rakaat
  • Berniat mengerjakan salat qashar ketika takbiratul ihram
  • Tidak bermakmum dengan orang yang mukim

Dalil salat qashar 4 rakaat menjadi 2 rakaat mengacu pada firman Allah SWT dalam surah An-Nisa' ayat 101,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ.

Artinya: "Dan jika kalian sedang bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar salat..."

Syarat Salat Jamak

Seorang musafir juga boleh menjamak salat atau mengerjakan dua salat dalam waktu yang bersamaan. Berikut salat yang boleh dijamak:

  • Antara salat Dzuhur dan Ashar kecuali hari Jumat. Jika ingin menjamak salat Jumat, hanya diperbolehkan menjamak taqdim saja (melakukan salat pada waktu Dzuhur) dan tidak boleh jamak takhir.
  • Antara salat Maghrib dan Isya, boleh pada waktu Maghrib atau Isya.

Dalil salat jamak bersandar pada sejumlah riwayat, salah satunya bersumber dari Ibn Abbas RA, ia mengatakan,

كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرِ, وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ. (رواه البخاري)

Artinya: "Rasulullah SAW biasa melakukan salat secara jamak antara Dzuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya dalam setiap perjalanan." (HR Bukhari)

Selain bagi orang yang bepergian jauh, salat jamak juga diperbolehkan bagi orang yang mukim (berada di rumah) pada saat turun hujan. Namun, kebolehan ini hanya dilakukan pada waktu salat yang pertama, contohnya ingin menjamak salat Dzuhur dan Ashar maka boleh dilakukan pada waktu salat Dzuhur.




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads