Salat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim. Dalam Islam, salat dibagi menjadi dua yaitu wajib dan sunnah. Salat sunnah terdiri dari lima waktu yang mencakup Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 78,
Ψ£ΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΄ΩΩΩ ΩΨ³Ω Ψ₯ΩΩΩΩΩ° ΨΊΩΨ³ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ±ΩΨ’ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¬ΩΨ±Ω Ϋ Ψ₯ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ’ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¬ΩΨ±Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ω ΩΨ΄ΩΩΩΩΨ―ΩΨ§
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Salat harus dilakukan dengan khusyuk karena kita menghadap Allah SWT. Lalu bagaimana dengan salat yang dikerjakan terburu-buru? Apa hukumnya dalam Islam?
Bolehkah Salat Terburu-buru?
Menukil dari buku Keistimewaan Shalat Khusyuk oleh Subhan Nurdin, segala sesuatu yang dilakukan dengan terburu-buru merupakan perbuatan yang tercela. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits pernah berkata,
"Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan." (HR Abu Ya'la dari musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro)
Hadits Rasulullah SAW Larang Salat Terburu-buru
Terkait larangan salat terburu-buru pernah disampaikan melalui hadits lain. Dari Aisyah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim)
Kemudian pada hadits lainnya disebutkan pula mengenai larangan salat terburu-buru. Dari Abu Qatadah RA berkata,
"Ketika kami salat bersama Nabi SAW, tiba-tiba kamu mendengar suara gaduh. Setelah salat, Rasulullah SAW bersabda, "Ada apa dengan kalian?"
Sebagian mereka mengatakan, "Kami terburu-buru mendatangi salat." Beliau bersabda,
"Jangan kalian lakukan! Jika kalian datang untuk salat, maka datangilah dengan tenang. Bagaimana pun keadaan imam yang kalian temukan, maka salat (mengikutinya), dan bagian dari salat yang kurang, maka sempurnakanlah." (HR Bukhari dan Muslim)
Mengutip buku Fiqh al Ibadah bi Adillatiha fii al Islam susunan Syaikh Hasan Muhammad Ayyub terjemahan Abdul Ghoffar, salat harus memperhatikan tuma'ninah agar tidak dikerjakan terburu-buru. Maksud tuma'ninah yaitu berhenti sesaat meski hanya kira-kira selama orang membaca kalimat Subhanallah.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Kisah Jemaah Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel: Lebih Fleksibel, Hemat