Sholat tapi Meragukan Batalnya Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Sholat tapi Meragukan Batalnya Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 16 Agu 2023 08:00 WIB
Wudhu Pakai Air Hujan
Ilustrasi wudhu Foto: Getty Images/iStockphoto/CoffeeAndMilk
Jakarta -

Ada saja muslim yang ragu dengan wudhunya ketika hendak sholat. Apakah wudhunya sudah batal atau belum. Jika wudhunya telah batal maka sholatnya tidak sah. Lantas bagaimana jika ragu?

Keraguan adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Lawan kata dari ragu adalah yakin, yakni ketenangan hati karena adanya fakta dan pengetahuan (ilmu). Hal ini sebagaimana dijelaskan Muhammad Khatib, S.Pd.I dalam bukunya 56 Kesalahan Shalat yang Sering Diabaikan.

Dalam Al-Qur'an surat Yunus Ayat 36, Allah berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًٔا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِمَا يَفْعَلُونَ

Artinya: Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.

ADVERTISEMENT

Dari Abdullah bin Zaid RA berkata: Pernah diadukan pada Rasulullah SAW mengenai seorang laki-laki yang mendapat keraguan (batal atau tidak) dalam sholatnya. Nabi SAW pun bersabda, "Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau!" (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan, makna hadits tersebut adalah, seseorang boleh berpaling (ragu) sampai ia mendengar suara atau mencium bau. Misalnya seseorang yakin telah berhadas (kencing, buang air atau melakukan hal lain yang membatalkan wudhu) maka dapat dipastikan wudhunya batal dan harus mengulanginya sebelum sholat lagi.

Hadits ini juga menjadi landasan kaidah fikih, bahwa sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu keyakinan. Jika keraguan datang secara tiba-tiba, maka tidak membahayakan (membatalkan).

Berdasarkan hadits ini Imam Nawawi menetapkan sebuah kaidah, "Barang siapa yakin dirinya suci, kemudian ragu telah berhadas, maka ia tetap dalam keadaan suci, baik hal ini dialami ketika sholat atau di luar sholat. Ini adalah pendapat dari mahzab Syafi'i dan mayoritas ulama." (Syara Muslim, 4:49)

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al Fatawa menegaskan, segala sesuatu yang masih sangkaan (keraguan) dan tidak ada patokan syar'i (hukum fikih) sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.

Rasa was-was kadang dihembuskan oleh setan yang ingin menggoda manusia supaya ragu dan merasa bimbang. Untuk menghilangkan perasaan was-was, kita sebagai umat muslim diperintahkan untuk memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT.

Oleh karenanya, lakukan wudhu sesuai syariat. Buang perasaan was-was dan keraguan. Umat muslim juga harus selalu berhusnudzon bahwa Allah Maha Menerima semua ibadah yang dilakukan ikhlas.




(dvs/nwk)

Hide Ads