Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie menilai sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi program sosial negara pada momen Idul Adha.
"Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha," kata Tholabi, dikutip dari situs resmi MUI pada Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, perdebatan publik terkait program tersebut tak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.
Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Tholabi menguraikan dalam perspektif Islam, iabdah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah muakkaf, sedangkan mazhab Hanafi menempatkan kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu secara finansial.
Oleh karena itu, aspek kepemilikan harta jadi bagain penting dalam keabsahan kurban. Menurut penuturan Tholabi, dalam fikih Islam hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban atau Mudhahhi.
Ulama klasik seperti Ibn Qudaman dalam Al Mughni ketika membahas hukum udhiyah menempatkan kurban sebagai ibadah yang berkaitan dengan hewan tertentu, niat dan ketentuan syar'i sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah jadi bagian penting dalam pembahasannya.
Dengan demikian, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptuan mengenai posisi kurban tersebut. Apakah kurban jadi ibadah personal atau program sosial negara.
Meski begitu, Tholabi menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep Baitul Mal sebagia lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip al-mashlahah al-'ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
"Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat," terangnya memaparkan.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta itu menilai apabila pembiayaan berasal dari APBN maka lebih tepat jika program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.
Pendekatan tersebut, kata Tholabi, lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern. Dengan begitu, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.
Sementara dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menuturkan penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Konstitusi Indonesia memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945, sementara Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.
Artinya, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.
"Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," sambungnya.
Tholabi juga mengingatkan kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional. Karenanya, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
"Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menilai program tersebut juga memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternakan rakyat.
Karena itu, Tholabi menegaskan substansi utama polemik ini bukan semata pada legalitas formal penggunaan APBN, tapi pada bagaimana negara membangun desain kebijakan, tata kelola distribusi, serta framing publik secara tepat.
"Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan," pungkasnya.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara