Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim

Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 14 Agu 2023 18:30 WIB
ilustrasi nyeri perut
Ilustrasi istihadhah (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan salat dengan ketentuan khusus.

Menurut Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah.

Dalam buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak salat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

ADVERTISEMENT

"Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap salatnya." (HR Bukhari)

Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu'i lis tibahatis salati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta'ala."

Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan salat.

Tata Cara Salat bagi Wanita Istihadhah

Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara salat bagi wanita istihadhah, antara lain ialah:

  1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
  2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
  3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
  4. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

"Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah." (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Itulah niat wudhu istihadhah beserta bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads