Setelah rangkaian ibadah haji 1447 H/2026 M berakhir, Pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali musim umrah 1448 H. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mulai menerbitkan visa umrah baru pada Minggu, 31 Mei 2026, sebagai tanda dimulainya layanan umrah untuk jemaah internasional pascamusim haji.
Mengacu pada kalender resmi yang dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, jemaah umrah sudah dapat memasuki Kota Makkah dan mengajukan izin pelaksanaan umrah melalui aplikasi Nusuk mulai Senin, 1 Juni 2026.
Nusuk merupakan platform digital resmi yang digunakan Pemerintah Saudi untuk mengatur perizinan ibadah, akses masuk ke lokasi-lokasi suci, hingga berbagai layanan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Saudi menetapkan bahwa penerbitan visa umrah musim 1448 H akan berlangsung hingga 1 Syawal 1448 H atau bertepatan dengan 9 Maret 2027. Setelah itu, tidak ada lagi visa baru yang diterbitkan untuk musim tersebut.
Sementara itu, batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi ditetapkan pada 15 Syawal 1448 H atau 23 Maret 2027. Adapun seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat pada 30 Syawal 1448 H atau 7 April 2027.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengingatkan seluruh perusahaan penyedia layanan umrah, baik di dalam maupun luar negeri, agar mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan serta mengikuti seluruh regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.
Pembukaan visa tersebut menandai dimulainya kembali musim umrah setelah seluruh prosesi haji dan hari-hari Tasyrik selesai dilaksanakan. Dengan demikian, akses umrah bagi jemaah internasional kembali dibuka tanpa menunggu waktu yang terlalu lama setelah penutupan musim haji.
Jadwal Resmi Umrah 1448 H
Berikut rangkaian jadwal umrah yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi:
Penerbitan visa umrah dimulai: 31 Mei 2026
Izin umrah melalui aplikasi Nusuk dan akses masuk Makkah: 1 Juni 2026
Batas akhir penerbitan visa umrah: 9 Maret 2027
Batas akhir kedatangan jemaah ke Arab Saudi: 23 Maret 2027
Batas akhir kepulangan jemaah dari Arab Saudi: 7 April 2027
Sama seperti tahun lalu, pada musim umrah 1448 H, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan ketentuan baru terkait akomodasi jemaah. Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Pariwisata Saudi, visa umrah hanya akan diterbitkan apabila hotel yang dipesan telah memiliki izin resmi atau tasreh dari Difa' Madani (Pertahanan Sipil Saudi) dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan standar keamanan dan kualitas pelayanan akomodasi yang digunakan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Cara Mendaftar Umrah Melalui Travel Resmi
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah umrah, pendaftaran dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin resmi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Tahapan pendaftaran umrah umumnya meliputi:
- Memilih biro perjalanan umrah yang terpercaya dan berizin resmi.
- Melakukan pendaftaran secara langsung di kantor travel atau melalui sistem online yang disediakan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah.
- Melakukan pembayaran sesuai paket umrah yang dipilih, baik berupa uang muka (DP) maupun pelunasan menjelang keberangkatan.
- Menunggu proses penerbitan dokumen perjalanan dan jadwal keberangkatan.
Calon jemaah diimbau untuk selalu memastikan bahwa travel yang dipilih telah terdaftar secara resmi sebagai PPIU agar memperoleh perlindungan hukum dan kepastian layanan selama menjalankan ibadah umrah.
(lus/inf)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban