Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menanggapi terkait polemik pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres). Menurutnya, hal tersebut tidak masalah dan disunnahkan bagi pemimpin sebagaimana tertuang dalam hadits.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," katanya, dilansir dari situs resmi MUI pada Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Niam mengacu pada hadits riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunnahkan bagi imam dalam konteks Indonesia oleh presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," sambungnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menambahkan dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Oleh karenanya, kurban yang dilakukan presiden dengan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," ujar Niam.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji Mazhab al-Syafi'i Jilid 1 halaman 236 diterangkan terkait hal tersebut,
"Disunnahkan bagi penguasa kaum muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin."
Kemudian dalam kitab Tuhafatu al-Muhtaj 'ala Syarh al-Minhaj juga disebutkan hal serupa,
"Dan disunnahkan bagi Imam untuk menyembelih hewan kurban berupa unta budnah yang diambil dari kas Baitul Mal yang ditujukan atas nama umat islam semuanya di tempat melaksanakan sholat dan juga berkurban untuk dirinya sendiri. Hadits riwayat al-Bukhari. Jika tidak mudah mendapatkan unta budnah, maka cukup dengan seekor kambing. Dan jika berkurban untuk umat Islam ini diambil dari kas miliknya sendiri, maka ia boleh melakukannya sekira ia mau." (Tuhafatu al-Muhtaj, Juz 8, halaman 1)
Selain dari aspek hukum agama, MUI juga menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara. Niam menyamakan pembelian sapi kurban dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," terang Niam.
Sama halnya dengan anggaran Banpres yang digunakan untuk membeli hewan kurban. Sapi-sapi tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau elit istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Niam menekankan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontekstual. Kehadiran kurban dari presiden di tengah masyarakat diharapkan dapat menguatkan ikatan sosial sekaligus meningkatkan syiar keagamaan.
"Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," tandasnya.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?
Indonesia Tak Dapat Award Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Begini Kata Wamenhaj