Dalam masyarakat, banyak ditemukan orang yang kesulitan dalam membiayai hidupnya. Keadaan seperti itulah yang membuat mereka terpaksa meminjam utang. Entah kepada keluarga, kerabat, tetangga, atau bahkan yang sekarang banyak digunakan jasanya, yakni panjaman online (pinjol). Lalu bagaimana hukum berutang dalam Islam?
Utang dalam KBBI, artinya uang yang dipinjam dari orang lain, kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.
Abu Bakr bin Muhammad Syattha ad-Dimyati mendefinisikan utang dalam buku Hutang: Antara Pahala dan Dosa oleh Hanif Luthfi, yakni pemberian kepemilikan sesuatu untuk kemudian dikembalikan dengan jenis yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan buku Islamic Transaction Law in Business oleh Veitzal Rivai, dkk, utang adalah akad memindahkan hak milik yang punya peminjam utang kepada yang berutang atas sejumlah uang atau barang, dengan wajib membayar kembali sesuai jumlah dan sama banyaknya uang atau barang yang diterima sewaktu akad, bila jatuh pada masa tempo yang disepakati.
Utang dalam Islam disebut dengan al-qardh, atau al-dayn, dan al-salf.
Hukum Utang dalam Islam
Masih dari buku Islamic Transaction Law in Business, syariat membolehkan utang sebagai jalan bagi mereka yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Islam juga memandang bahwa utang piutang sebagai amal kebaikan antara kalangan yang berkecukupan dengan orang yang kekurangan, di mana di antaranya terjalin hubungan saling membantu satu sama lainnya.
Landasan dalil mengenai dibolehkannya berutang ada dalam hadits Nabi SAW, beliau bersabda:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَب يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Artinya: "Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)
Surat Al-Baqarah ayat 282 juga menjadi dalil dipertimbangkannya kebolehan berutang dalam Islam,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh,
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.
Diperbolehkannya utang dalam Islam ini bukan berarti membebaskan seseorang agar bisa semena-mena dalam meminjam harta untuk keuntungan dirinya sendiri, melainkan hanya dalam kondisi mendesak dan benar-benar perlu.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana