Tak Sengaja Santap Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tak Sengaja Santap Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 25 Mei 2025 17:00 WIB
A finger place near the wooden block and written Halal and Haram
Begini hukumnya tak sengaja santap makanan haram dalam Islam (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Jakarta - Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah viral di media sosial. Salah satu menu favoritnya ternyata ada yang tidak halal.

Restoran tersebut mengaku menggunakan lard atau minyak babi dalam proses penggorengan. Sehingga banyak konsumen muslim yang tak sadar telah mengonsumsi makanan haram selama bertahun-tahun.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang kecewa karena restoran tersebut sebelumnya memajang tulisan halal secara self-claim yang membuat banyak orang yakin akan kehalalan makanannya.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah berdosa jika memakan makanan haram jika tidak tahu?

Hukum Memakan Makanan Haram tetapi Tidak Tahu

Dalam buku Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam karya Abdul Aziz Muhammad Azzam, dijelaskan bahwa jika seseorang terpaksa atau tanpa sengaja mengonsumsi makanan haram, dia diwajibkan untuk memuntahkannya begitu menyadari bahwa makanan yang ada di mulutnya adalah haram.

Sementara itu, hukum memakan makanan haram tanpa pengetahuan sebelumnya tidak dibebankan dosa kepada orang tersebut, berkat kemurahan Allah SWT.

Pernyataan tersebut juga ditegaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali. Jika seorang muslim tidak sengaja memakan daging babi karena tidak tahu, hal tersebut termasuk dalam kategori yang diampuni dan tidak berdosa.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa." (HR Ibnu Majah)

Dengan demikian, jika seorang muslim benar-benar tidak mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya haram, hal tersebut tidak dianggap sebagai dosa di sisi Allah SWT.

Hal yang harus dilakukan oleh orang tersebut adalah berkumur dan membersihkan mulut dari sisa-sisa najis serta mencuci tangannya. Namun, jika kejadian tersebut sudah berlalu, tidak ada tindakan yang perlu dilakukan.

Selain itu, tidak ada kewajiban apa pun bagi seseorang yang secara tidak sengaja mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuannya. Yang penting adalah ia lebih berhati-hati dan waspada di masa yang akan datang.

Hati-hati Memilih Makanan

Menurut buku Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal yang diterbitkan oleh Departemen Agama, makanan adalah barang yang ditujukan untuk dikonsumsi oleh manusia, termasuk bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman. Sedangkan halal berarti sesuatu yang diperbolehkan sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, makanan dan minuman halal dapat diartikan sebagai segala jenis makanan dan minuman yang baik serta diperkenankan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan hadits.

Selain itu, Suryana dalam bukunya Makanan yang Halal & Haram menjelaskan pengertian makanan halal dan haram berdasarkan Al-Qur'an. Allah SWT telah menyediakan semua yang ada di dunia ini untuk manusia, sehingga pada dasarnya makanan dan minuman di dunia ini adalah halal selama memberi manfaat bagi tubuh maupun jiwa.

Kasus ini mengajarkan kita pentingnya lebih waspada dan teliti dalam memilih makanan, terutama saat makan di luar rumah. Jangan sampai kita mengonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam karena ketidaktahuan atau kurangnya perhatian.

Wallahu a'lam.


(hnh/kri)

Hide Ads