Menikah dalam Islam merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan dianggap sebagai penyempurna separuh agama. Namun, tidak semua orang dapat dinikahi.
Islam memberikan batasan-batasan yang jelas terkait siapa saja yang termasuk dalam golongan mahram, termasuk larangan menikah dengan saudara sepersusuan.
Larangan ini bukan hanya berdasar pada aturan agama semata, tetapi juga memiliki hikmah dan manfaat bagi kehidupan sosial dan kesehatan umat manusia. Yuk, simak penjelasan berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Saudara Sepersusuan?
Melansir laman NU Online, saudara sepersusuan adalah individu yang disusui oleh wanita yang sama, bukan ibu kandungnya, dalam periode tertentu sesuai syariat Islam. Dalam hukum Islam, hubungan persusuan (raḍāʿa) menciptakan ikatan mahram yang sama kuatnya dengan hubungan darah.
Oleh karena itu, menikah dengan saudara sepersusuan hukumnya haram. Syekh Ali As-Shabuni menjelaskan bahwa Allah SWT menetapkan aturan hubungan sepersusuan dengan kedudukan hukum yang setara dengan hubungan darah.
Hal ini tampak jelas ketika Allah menyebut wanita yang menyusui seorang anak sebagai "ibu" bagi anak tersebut. Artinya, sebagaimana seorang ibu kandung haram dinikahi oleh anaknya, demikian pula wanita yang pernah menyusuinya juga haram untuk dinikahi.
Hal yang sama berlaku untuk saudara perempuan sepersusuan, yang statusnya sama dengan saudara kandung dalam hal larangan menikah.
Dasar Hukum Larangan Menikah Sepersusuan
Larangan ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits. Dalam surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan." (QS An-Nisa': 23).
Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua sumber utama hukum Islam ini menegaskan bahwa saudara sepersusuan termasuk golongan mahram dan tidak boleh dinikahi.
Dalam hadist di atas, hanya dua jenis hubungan sepersusuan yang diharamkan, yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan. Namun, Nabi Muhammad SAW melalui hadits menambahkan penjelasan bahwa ada tujuh kelompok orang yang diharamkan untuk dinikahi karena adanya hubungan sepersusuan. Di antaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Dari uraian ayat dan penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa ibu susu dan saudara sepersusuan memiliki kedudukan yang sama seperti ibu dan saudara kandung dalam hal keharaman menikah.
Hubungan ini juga memiliki implikasi hukum lainnya dalam syariat Islam, seperti tidak batalnya wudhu jika bersentuhan, diperbolehkannya saling memandang, berkhalwat (berduaan), dan melakukan perjalanan bersama. Namun, hubungan sepersusuan tidak berdampak dalam hal kewarisan dan tidak menimbulkan kewajiban untuk memberikan nafkah.
Syarat Sahnya Hubungan Persusuan
Menurut ulama, hubungan persusuan yang menimbulkan hukum mahram terjadi jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terjadi dalam usia maksimal dua tahun pertama kehidupan anak.
- Terjadi sebanyak lima kali atau lebih penyusuan hingga kenyang.
Jika persusuan dilakukan di luar dua tahun atau tidak mencapai lima kali, maka tidak menciptakan ikatan mahram dan tidak termasuk dalam larangan ini.
Hikmah dan Manfaat Larangan Menikah Sepersusuan
Larangan menikah sepersusuan bukan hanya soal ketaatan semata, melainkan juga mengandung berbagai hikmah, antara lain:
1. Menjaga Kesehatan Genetik
Dilansir dari laman NU Online, penelitian menunjukkan bahwa ASI mengandung antibodi dan unsur kekebalan tubuh yang bersifat spesifik. Jika terjadi pernikahan antara saudara sepersusuan, dikhawatirkan ada risiko pencampuran unsur genetik dan imunologis yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan keturunan.
2. Membangun Ikatan Sosial yang Harmonis
Persusuan bukan hanya ikatan biologis, tetapi juga sosial dan emosional. Anak-anak yang disusui oleh wanita yang sama seringkali tumbuh dalam lingkungan yang saling mengenal dan dekat. Larangan menikah sepersusuan membantu menjaga keharmonisan sosial dan menghindari konflik dalam hubungan kekeluargaan.
3. Menjaga Ketertiban Syariat dan Keluarga
Islam hadir dengan prinsip maqashid syariah, yang salah satunya adalah hifz al-nasl atau menjaga keturunan. Dengan adanya larangan ini, umat Islam diarahkan untuk membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Larangan menikah dengan saudara sepersusuan adalah wujud nyata kasih sayang Allah SWT kepada umat-Nya. Aturan ini tidak hanya menjaga ketertiban hukum Islam, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan, sosial, dan psikologis. Sebagai Muslim, kita wajib memahami dan menaati aturan ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan komitmen menjaga kemuliaan keluarga dan keturunan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya detikers!
(astj/astj)