Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis ketentuan terbaru pembelajaran tatap muka (PTM) di mana sekolah yang berada di daerah berstatus PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM 50 persen.
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Surat edaran ini juga memuat poin penting lainnya, yakni orang tua memiliki opsi untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski daerah yang tergolong PPKM level 2 mendapat diskresi penerapan PTM, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menegaskan wilayah dalam lingkup itu juga masih bisa meneruskan PTM 100 persen. Syaratnya, penularan COVID-19 di wilayah tersebut terkendali dan bisa menyelenggarakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri.
"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelas Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (03/02/2022).
Meski wilayah PPKM level 2 mendapat diskresi pelaksanaan PTM, daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri.
Seiring berlakunya SE tersebut, salah satu daerah yang menerapkan PTM 50 persen adalah DKI Jakarta. Pelaksanaan belajar tatap muka dengan kapasitas 50 persen di Jakarta sudah dimulai sejak Jumat (04/02/2022) pekan lalu dan lama jam belajar hanya empat jam per hari.
Daerah yang Mulai Terapkan PTM 50 Persen
1. Kota Bekasi
Sebelumnya, Pemkot Bekasi sempat menerapkan PJJ 100 persen, namun mulai Senin (07/02/2022) akan berlaku PTM 50 persen. Kebijakan ini diselenggarakan bagi siswa jenjang SD hingga SMA.
"Mulai saat ini pembelajaran yang sempat kita hentikan 100 persen, anak-anak sekolah di 50 persen PTM dan 50 persen PJJ," ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Kantor Wali Kota Bekasi, pada Jumat (04/02/2022).
Tri Adhianto juga menegaskan, izin ikut PTM ada di tangan masing-masing orang tua siswa.
2. Kabupaten Bandung Barat
Senada dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bandung Barat mulai PTM 50 persen pada Senin (07/02/2022) dan ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang.
"Sampai saat ini memang tidak ada siswa maupun guru yang terpapar COVID-19 selama pelaksanaan PTM, tapi mengacu SKB 4 menteri PTM bakal jadi 50 persen per 7 Februari," jelas Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat Asep Dendih kepada detikcom, Jumat (04/02/2022).
Walau begitu, Asep menuturkan, apabila nantinya ditemukan kasus positif di sebuah sekolah, maka institusi yang bersangkutan harus tutup selama 14 hari dan kembali PJJ.
"Tapi kalau memang ada kasus positif di 1 sekolah, sekolahnya ditutup 14 hari dan mulai PJJ lagi untuk sekolah tersebut. Nanti puskesmas setempat akan men-trace lalu testing untuk memetakan penyebaran, apakah itu klaster atau hanya seorang," ujar Asep.
3. Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghentikan PTM 100 persen SD-SMP sejak Kamis (03/02/2022) lalu. Biasanya, wilayah tersebut menerapkan PTM kapasitas 100 persen dalam dua sesi.
"Sudah saya sampaikan ke Dispendik, biasanya 100 persen dengan dua sesi, hari ini saya hentikan dulu," ujat Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (03/02/2022).
Selanjutnya, belajar tatap muka di sana dibatasi dengan kapasitas 50 persen saja. Dalam penyelenggaraannya, siswa akan sehari masuk sekolah dan sehari daring.
"Saya buat satu hari masuk satu hari tidak, 50 persen gitu. Tidak dua sesi tapi satu sesi dengan waktu tiga jam. Sehari masuk sehari nggak, 1 sesi (diisi) 50 persen," jelas Eri.
"Mulai besok insyaallah, tapi saya minta Dispendik menyampaikan ke kepala sekolah, apakah mulai besok atau lusa," imbuhnya.
4. DI Yogyakarta
Mulai Rabu (02/02/2022) lalu, wilayah Sleman menerapkan PTM kapasitas 50 persen. Kendati begitu, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menuturkan, seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota DI Yogyakarta juga setuju dengan PTM 50 persen.
"Se-DIY sepakat dengan PTM 50 persen ini," ujar Ery, Rabu (02/02/2022).
Teknis pelaksanaan PTM 50 persen di DIY diserahkan kepada sekolah masing-masing, namun untuk sementara durasinya masih enam jam.
"Nantinya akan ada siswa yang masuk ke sekolah dan ada yang belajar secara daring. Semisal nanti dibagi dua kelas, tiga hari daring tiga hari tidak. Jadi bergantian," imbuh Ery.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya juga menambahkan, PTM 50 persen ini diperuntukkan bagi sekolah yang siswanya lebih dari 200 orang. Di samping itu, pembelajaran dibagi ke dalam dua sesi, yakni pukul 07.00-10.30 WIB dan 11.30 WIB-selesai.
Menurut Didik, pihaknya masih mengombinasikan PTM dan PJJ karena PTM saja tidak cukup untuk menyalurkan semua materi kepada siswa.
Sementara, sekolah yang siswanya kurang dari 200 orang masih bisa PTM 100 persen dan tidak dibagi sesi pagi dan siang.
"Siswa kurang 200 dalam memungkinkan prokes di dalam kelas, dilakukan satu sesi. Kebijakan ini berlaku SMA, SMK, SLB, koordinasi dengan kadis (pendidikan) kabupaten dan kota, kesepakatan mulai hari ini (Rabu, 2/2)," ujar Didik.
Mengacu pada SE Mendikbudristek Nomor 2/2022 yang mencantumkan diskresi PTM 50 persen, simak wilayah mana saja yang tergolong dalam PPKM level 2.
Klik selanjutnya >>>
Daftar Daerah PPKM Level 2
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang,dan Kabupaten Subang
Jawa Tengah
Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Level 2
Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.
Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sumatra Utara
Level 2
Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten TobaSamosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten BatuBara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli
Sumatra Barat
Level 2
Kabupaten Pesisir Selatan,Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Kota Solok.
Riau
Level 2
Kabupaten Kampar, KabupatenBengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, KabupatenSiak, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Jambi
Level 2
Kabupaten Merangin,Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota SungaiPenuh.
Sumatra Selatan
Level 2
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, dan Kota Pagar Alam.
Bengkulu
Level 2
Kabupaten Bengkulu Selatan,Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
Lampung
Level 2
Kabupaten Lampung Tengah,Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur,Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro.
Kepulauan Bangka Belitung
Level 2
Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten BangkaSelatan, Kabupaten Bangka Tengah, KabupatenBangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang.
Kepulauan Riau
Level 2
Kabupaten Sumbawa
Nusa Tenggara Timur
Level 2
Kabupaten Kupang,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu,Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur,Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat,Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao,Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.
Kalimantan Barat
Level 2
Kabupaten Sambas,Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau,Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang,Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
Kalimantan Tengah
Level 2
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Murung Raya, dan Kota PalangkaRaya.
Kalimantan Selatan
Level 2
Kabupaten Tanah Laut,Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.
Kalimantan Timur
Level 2
Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu,Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Kalimantan Utara
Level 2
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara
Level 2
Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, KotaBitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,
Sulawesi Tengah
Level 2
Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol,Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo UnaUna, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut,dan Kabupaten Morowali Utara.
Sulawesi Selatan
Level 2
Kabupaten Bulukumba,Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa,Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng,Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang,Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang,Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur,Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, dan Kota Pare Pare.
Sulawesi Tenggara
Level 2
Kabupaten Kolaka, KabupatenKonawe Selatan, dan Kabupaten KonaweKepulauan.
Gorontalo
Level 2
Kabupaten Boalemo,Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.
Sulawesi Barat
Level 2
Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Majene,
Maluku
Level 2
Kabupaten Maluku Tengah,Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, dan Kota Tual.
Maluku Utara
Level 2
Kabupaten Halmahera Selatan.
Papua
Level 2
Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori,Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen,Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Yalimo.
Papua Barat
Level 2
Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Ketentuan PTM 50 Persen Madrasah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut menegaskan, PTM 50 persen dapat dijalankan pada madrasah yang berada di wilayah PPKM level 2.
"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ujar Yaqut, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Menteri Agama Nomor 3/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," imbuhnya.