Mulai hari ini, Jumat (04/02/2022) DKI Jakarta terapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. Akan tetapi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan pelaksanaannya hanya dibatasi selama empat jam setiap hari.
"Ini merupakan langkah untuk meminimalkan penularan Covid-19 terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19," ujar Nahdiana seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (04/04/2022).
Dia menyampaikan, sekolah masih memberi pilihan agar orang tua atau wali siswa bisa memilih untuk mengizinkan anaknya ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya, fokus utama Disdik DKI adalah jangan sampai ada klaster COVID-19 di sekolah, sehingga mereka sangat menegaskan agar PTM dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Disdik DKI Jakarta juga menjalankan active case finding (ACF) bekerja sama dengan OPD terkait. Hal ini dilakukan agar dapat memantau secara ketat PTM terbatas melalui swab PCR terhadap warga sekolah.
"Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluas penularan COVID-19," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menawarkan usulan kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan agar menghentikan PTM Jakarta selama satu bulan ke depan.
Akan tetapi, usulan Anies ditolak oleh Luhut.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menyebutkan pemerintah pusat tidak bisa setop PTM terbatas, sebab pelaksanaan pendidikan punya tingkat urgensi yang sama dengan sektor lain.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," ucap Jodi ketika dihubungi pada Kamis (03/02/2022).
Menanggapi situasi yang terjadi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun akhirnya memberi diskresi bagi daerah yang berstatus PPKM level 2 dalam pelaksanaan PTM. Diskresi ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sementara itu, untuk sekolah yang ada di wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 ketentuan PTM masih ikut SKB 4 Menteri.
Simak Video 'Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan di Tengah Lonjakan Covid-19':