DPR Bisa Lockdown, Kok Sekolah Tatap Muka Masih Jalan Terus?

ADVERTISEMENT

DPR Bisa Lockdown, Kok Sekolah Tatap Muka Masih Jalan Terus?

Anatasia Anjani - detikEdu
Rabu, 02 Feb 2022 12:00 WIB
Suasana PTM di SDN 14 Tangerang (Foto: Khairul/detikcom)
Suasana PTM di SDN 14 Tangerang. (Khairul/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Komisi I DPR RI mengonfirmasi adanya temuan kasus positif COVID-19. Hal ini berimbas pada pemberlakuan lockdown dan penghentian aktivitas di lingkungan DPR.

Di sisi lain, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih belum ada rencana untuk dihentikan meski sudah ditemui kasus di sejumlah daerah.

Temuan kasus positif di lingkungan MKD DPR RI dan pemberlakuan lockdown tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra ini menyebut, lockdown di MKD DPR RI telah berlaku sejak 28 Januari 2022. Habiburokhman juga mengaku terkonfirmasi positif COVID-19.

Selain Habiburokhman, Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid dan 11 orang dari lingkup yang sama juga dikabarkan terkonfirmasi positif COVID-19.

ADVERTISEMENT

"MKD DPR RI melaksanakan kebijakan lockdown selama satu minggu terhitung hari ini, Jumat 28 Januari 2022, karena ada beberapa staf yang terpapar COVID-19," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Belum Ada Rencana Penghentian PTM

Adapun terkait PTM, pemerintah masih terlihat belum memiliki rencana menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah meski sudah ada temuan kasus di sejumlah daerah.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (24/1/2022) lalu. Ia memastikan, sekolah tatap muka tetap lanjut meski kasus COVID-19 varian Omicron mulai menanjak.

"Kita tak ada rencana untuk menghentikan tatap muka, sekolah tatap muka," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini juga mengatakan, kebijakan akan berubah jika ada hal luar biasa terjadi saat pandemi. Ia menekankan, karena itu saat ini pembelajaran tatap muka tidak disetop.

"Pembelajaran sampai hari ini tetap dilaksanakan kalau ada hal-hal yang luar biasa akan diambil keputusan tersendiri," ucapnya.

Berpatokan pada SKB 4 Menteri

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan, pemberlakuan PTM dengan kapasitas 100 persen itu didasarkan pada aturan yang tertuang dalam SKB empat menteri.

"Jadi yang di SKB itu kan hanya level PPKM 1 dan 2 yang 100 persen PTM, tapi misalnya omicron meningkat, tentunya semua daerah-daerah itu akan mulai pindah ke PPKM level 3-4 yaitu PTM terbatas atau kalau level 4 itu sama sekali tidak boleh PTM," kata Nadiem saat ditemui di Kampus Unpad, Dipatiukur, Senin (17/1/2022).

Ia mengaku, aturan yang termaktub dalam SKB empat menteri sudah mengakomodasi situasi COVID-19 dan menyesuaikan seluruh skenario, baik skenario paling baik hingga skenario terburuk.

Nadiem juga menyebut, SKB empat menteri juga terus direvisi sesuai perkembangan kasus COVID-19.

"Karena kalau kemarin sudah 0 kasusnya masa anak-anak enggak boleh 100 persen offline, itu enggak masuk akal, makanya kita revisi SKB empat menteri untuk menormalisasi, bagaimana caranya ke normal gitu," tutur dia.

Terbaru, Komisi X DPR RI Dede Yusuf telah mengusulkan evaluasi PTM ke Nadiem. Namun, ia menyebut, Nadim melempar evaluasi PTM tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Tapi Menteri (Dikbud Ristek) tetap berpegangan pada SKB 4 Menteri dan melempar kepada pemda untuk memutuskan, sementara pemda juga bingung dan masih menunggu instruksi PPKM dari pusat. Bahkan banyak kadisdik daerah yang menegur sekolah jika tidak PTM," ujar Dede.

Harus Disikapi dengan Tenang

Ditambah lagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk bersikap tenang terlebih dahulu setelah dimintai keterangan mengenai penghentian PTM di DKI Jakarta imbas peningkatan kasus Omicron.

Pasalnya, Anies menyebut peningkatan kasus tidak separah saat gelombang kedua COVID-19 menghantam Jakarta.

"Nanti headline itu dihentikan, kan dipotong itu. Jadi ini situasi di mana kita harus tenang. Kita harus tenang kita harus sadar bahwa ya, atau Omicron ini meningkat. Iya kita harus hati-hati. Tapi di sisi lain tingkat keparahannya itu tidak seperti enam bulan lalu," kata dia, Selasa (1/2/2022).

Ia juga mengatakan, pihaknya pun masih terus memantau perkembangan PTM di Jakarta. Untuk kebijakan pengetatan di DKI, Anies mengungkapkan hal tersebut ditentukan oleh keterisian rumah sakit.

Aturan lengkap PTM di wilayah PPKM level 1-4, klik selanjutnya

Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 1-4 Sesuai dengan SKB 4 Menteri

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari

- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan

- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19

- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ

Kondisi Medis Warga Sekolah

- Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19

- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol

- Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19

Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:

- Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat

- Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan

Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah

- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu - Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter

- Menghindari kontak fisik

- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar

- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan

- Menerapkan etika batuk dan bersin

- Rutin membersihkan tangan

- Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan

- Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas

- Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads