Daerah PPKM Level 2 Diberikan Diskresi, Ini Ketentuan PTM Terbaru

ADVERTISEMENT

Roundup

Daerah PPKM Level 2 Diberikan Diskresi, Ini Ketentuan PTM Terbaru

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 04 Feb 2022 07:30 WIB
Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka 100 persen di kawasan SDN Rorotan 02 Pagi, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (27/1). Pembelajaran tatap muka ini berlangsung di tengah melonjaknya kasus Omicron.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk wilayah PPKM level 2 akan dapat diterapkan dengan kapasitas 50 persen.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/02/2022).

Menurut Suharti, penekanan ada di kata 'dapat', sehingga daerah dengan PPKM level 2 yang bisa PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan penyebaran COVID-19 di wilayahnya terkendali, tetap dapat menjalankan PTM 100 persen siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelas Suharti.

Peraturan mengenai PTM 50 persen di daerah PPKM level 2 ini termaktub dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," bunyi SE tersebut.

Sedangkan PTM untuk wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Selain itu, SE ini juga mencantumkan keterangan bahwa orang tua bisa memilih supaya anaknya ikut PTM atau tidak.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," demikian tulis keterangan itu.

Cek daftar wilayah dengan PTM 50 persen di halaman berikutnya>>>

Simak Video 'Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan di Tengah Lonjakan Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Daftar Daerah dengan PTM 50 Persen

DKI Jakarta

Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten

Level 2

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

Level 2

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang,dan Kabupaten Subang,

Jawa Tengah

Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 2

Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.

Luhut tak restui usulan Anies >>>

Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sumatra Utara

Level 2

Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten TobaSamosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten BatuBara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli,

Sumatra Barat

Level 2

Kabupaten Pesisir Selatan,Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Kota Solok.

Riau

Level 2

Kabupaten Kampar, KabupatenBengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, KabupatenSiak, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Jambi

Level 2

Kabupaten Merangin,Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota SungaiPenuh.

Sumatra Selatan

Level 2

Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, dan Kota Pagar Alam.

Bengkulu

Level 2

Kabupaten Bengkulu Selatan,Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.

Lampung

Level 2

Kabupaten Lampung Tengah,Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur,Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro.

Kepulauan Bangka Belitung

Level 2

Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten BangkaSelatan, Kabupaten Bangka Tengah, KabupatenBangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang.

Kepulauan Riau

Level 2

Kabupaten Sumbawa

Nusa Tenggara Timur

Level 2

Kabupaten Kupang,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu,Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur,Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat,Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao,Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.

Kalimantan Barat

Level 2

Kabupaten Sambas,Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau,Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang,Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.

Kalimantan Tengah

Level 2

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Murung Raya, dan Kota PalangkaRaya.

Kalimantan Selatan

Level 2

Kabupaten Tanah Laut,Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.

Kalimantan Timur

Level 2

Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu,Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Kalimantan Utara

Level 2

Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara

Level 2

Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, KotaBitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,

Sulawesi Tengah

Level 2

Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol,Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo UnaUna, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut,dan Kabupaten Morowali Utara.

Sulawesi Selatan

Level 2

Kabupaten Bulukumba,Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa,Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng,Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang,Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang,Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur,Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, dan Kota Pare Pare.

Sulawesi Tenggara

Level 2

Kabupaten Kolaka, KabupatenKonawe Selatan, dan Kabupaten KonaweKepulauan.

Gorontalo

Level 2

Kabupaten Boalemo,Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.

Sulawesi Barat

Level 2

Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Majene,

Maluku

Level 2

Kabupaten Maluku Tengah,Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, dan Kota Tual.

Maluku Utara

Level 2

Kabupaten Halmahera Selatan.

Papua

Level 2

Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori,Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen,Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Yalimo.

Papua Barat

Level 2

Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

Luhut Tolak Usulan Anies soal DKI Setop PTM

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menolak usulan Anies yang meminta agar PTM di DKI Jakarta dihentikan selama sebulan ke depan.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan PTM dengan kapasitas 50 persen. Keputusan itu senada dengan aturan pemerintah pusat mengenai wilayah PPKM level 2.

"Insyaallah DKI Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya, wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar," jelas Kasubag Humas DKI Jakarta Taga Radjagah ketika dihubungi pada Kamis (03/02/2022).

PTM 50 persen di Jakarta berlaku mulai besok, Jumat (04/02/2022).

"Saya kira ini progres yang baik ya. Kalau DKI kan sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," imbuh Taga.

Taga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memberikan sosialisasi PTM 50 persen. Di samping itu, keputusan PTM ada di tangan orang tua siswa.

"Karena ada yang sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua," pungkas Taga.

Epidemiolog Minta PTM Segera Dihentikan

Saat ini, Indonesia tengah berada di gelombang ketiga COVID-19 dan transmisi varian Omicron menyebabkan lonjakan jumlah kasus.

Epidemiolog Dicky Budiman merespons hal ini dengan memperingatkan kepada pemerintah untuk segera menghentikan PTM

"Respons kita yang tepat adalah dengan pencegahan 3T, 5M, vaksinasi tapi harus kuat. Misalnya PTM jangan ditunda sampai meningkat baru di-offline-kan karena ya sudah telat. Apalagi Omicron ini sangat serius dampaknya pada anak terutama di bawah 6 tahun," tegas Dicky.

Halaman 2 dari 3
(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads