PPKM Level 2 Bisa PTM 50%, Orang Tua Boleh Pilih Siswa PJJ atau PTM

ADVERTISEMENT

PPKM Level 2 Bisa PTM 50%, Orang Tua Boleh Pilih Siswa PJJ atau PTM

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 03 Feb 2022 15:59 WIB
Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen telah digelar di Jakarta sejak Senin (3/1/2021). PTM pun masih berjalan meski Jakarta kini menerapkan PPKM level 2.
Daerah PPKM level 2 kini bisa menerapkan PTM 50%. Orang tua bisa pilih siswa ikut PJJ atau PTM. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah menetapkan daerah dengan PPKM level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM 50%. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, penyesuaian PTM lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Suharti mengatakan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar terkait penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2. "Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," kata Suharti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," imbuhnya.

PPKM Level 2 Bisa PTM 50%

1. Tetap dapat PTM 100%

Suharti mengatakan, daerah PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa jadi 50%.

ADVERTISEMENT

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," katanya.

Sementara itu, sambungnya, pemberlakuan PTM terbatas di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.

Ia mengatakan, sejumlah sekolah di daerah PPKM level 2 dapat melaksanakan PTM 100%. Syaratnya, tingkat penyebaran COVID-19 di daerah tersebut terkendali dan siap melaksanakan PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelasnya.

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," imbuhnya.

2. Akan ada surat edaran penyesuaian PTM terbatas

Suharti mengatakan, Kemendikbudristek sudah menyiapkan surat edaran terkait PTM terbatas.

"Agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," ucap Suharti.

3. Arahan PTM untuk pemda

Ia mengatakan, berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah di antaranya yaitu memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan. Ia menambahkan, pemda juga perlu melakukan pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

Ia menuturkan, pemda juga perlu melakukan percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Di samping itu, pemda juga perlu memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri.

Suharti mengatakan, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga siswa agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19.

"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," katanya.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads