300 Daerah Sudah Terbitkan Aturan BPHTB-Retribusi PBG Gratis

300 Daerah Sudah Terbitkan Aturan BPHTB-Retribusi PBG Gratis

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 22 Mar 2025 12:02 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) terus menggenjot penyaluran kredit rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Per November 2023, outstanding KPR subsidi BTN mencapai Rp 162 triliun atau tumbuh 12,3% dibandingkan November 2022 sebesar Rp 144 triliun. Pengembangan perumahan subsidi itu rata-rata dibangun diatas areal bekas persawahan.
BPHTB dan retribusi PBG Gratis Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Masyarakat diberikan kemudahan untuk membangun dan membeli rumah dengan adanya kebijakan yang menggratiskan berbagai pungutan, seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu penerbitan peraturan kepala daerah (perkada).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan sebagian besar daerah sudah mempunyai perkada terkait BPHTB serta PBG gratis. Namun, ia menemukan beberapa daerah belum membuat perkadanya, sehingga ia mendorong agar segera diterbitkan.

"Dari 500 sekian Kabupaten/Kota sudah 300 yang sudah ada perkadanya ya. Tolong didorong ya," ujar Ara di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ara mengatakan perkada dibuat sebagai dasar dan payung hukum untuk mengeluarkan kebijakan itu. Ia menilai kebijakan ini berdampak sangat baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, ia menyebutkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar juga digratiskan. Kebijakan PPN ini berlaku hingga Juni mendatang.

ADVERTISEMENT

"Pak Prabowo (Subianto) sudah kasih target merah ya, bagi masyarakat berpenghasilan rendah ya. PPN sudah gratis, PBG gratis, BPHTB gratis ya, mudah-mudahan ditindaklanjuti kepala daerah segera membuat perkada, supaya bisa dijalankan di daerahnya masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian PKP sudah memberikan arahan strategis kepada pemerintah daerah untuk berperan dalam Program 3 Juta Rumah. Salah satu arahannya adalah menyusun aturan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati menegaskan daerah yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang hal tersebut segera menyusun dan menyesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Hal ini juga termasuk mempercepat proses penerbitan izin PBG.

"Saat ini merupakan saatnya rakyat punya rumah di mana pemerintah memberikan karpet merah untuk mendorong pembangunan rumah rakyat. Pemerintah telah menyiapkan lahan tanah negara untuk lokasi pembangunan rumah, memberikan kemudahan perizinan dari yang berbayar menjadi gratis untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) rumah subsidi oleh pemerintah daerah," ujar Sri dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads