Seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah memasuki masa pengumuman akhir pada 5-7 Oktober lalu. Kini seluruh anggota KPPS terpilih akan menunggu proses pelantikan yang akan berlangsung pada 7 November 2024.
Seperti yang diketahui, KPPS merupakan adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota yang bertugas saat hari pemungutan suara dilaksanakan. Untuk itu, saat dilantik mereka akan mengucapkan janji KPPS Pemilu Pilkada 2024.
Pengucapan janji KPPS ini akan dipandu oleh PPPS. Selanjutnya sebelum melaksanakan tugas di hari pemilihan, sumpah/janji Anggota KPPS juga akan diucapkan. Sumpah ini akan dipandu oleh Ketua KPPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikJateng dan Buku Panduan KPPS yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (10/10/2024) berikut bunyi sumpah/janji KPPS.
Sumpah KPPS Pilkada 2024
1. Saat Pelantikan
Ketika dilantik, ketua PPS kabupaten/kota akan memandu sumpah pelantikan KPPS Pilkada 2024, berikut bunyinya:
"Saudara sekalian, saya selaku ketua PPS akan memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS."
Sebelumnya saya bertanya:
"Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah/janji?"
"Mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama apa?"
Selanjutnya ikuti kata-kata saya:
Bagi yang beragama Islam "Demi Allah saya bersumpah."
Bagi yang beragama Kristen/Katolik "Demi Tuhan saya berjanji."
Bahwa saya// akan memenuhi tugas dan kewajiban saya// sebagai Anggota KPPS// dengan sebaik-baiknya// sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan// dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya// dalam menjalankan tugas dan wewenang// akan bekerja dengan sungguh-sungguh,// jujur,// adil,// dan cermat// demi suksesnya Pemilihan Umum (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Tahun 2024,// tegaknya demokrasi dan keadilan,// serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia// dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Untuk yang beragama Kristen & Katolik: Mengucapkan "kiranya Tuhan menolong saya"
Untuk yang beragama Hindu: Mengucapkan "Ooomm Santi, Santi, Santi, Santi Ooomm"
2. Saat Bertugas di TPS
Berbeda dengan saat pelantikan, ketika mulai bertugas di tempat pemilihan suara (TPS) sumpah/janji anggota KPPS akan dipandu oleh ketua KPPS, yakni sebagai berikut:
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Tugas Anggota KPPS 1-7
Setelah mengucapkan sumpah anggota KPPS, tugas siap dilaksanakan. Seperti yang diketahui, KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang dikepalai oleh satu orang ketua.
Setiap anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing di posisi yang telah ditetapkan KPU. Adapun rincian tugas dalam proses pemungutan suara adalah:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Pengucapan Sumpah/Janji Anggota KPPS
- Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan serta penghitungan suara
- Menjelaskan kepada pemilih dan saksi hal-hal seperti:
- Tujuan pemungutan suara
- Pemilih yang berhak dan dapat diterima untuk memberikan suara di TPS
- Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK dapat menggunakan KTP/KK, atau identitas lainMenjelaskan surat suara
- Menjelaskan peraturan dan tata cara memberikan suara.
2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertugas untuk:
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
3. Anggota KPPS 3
Tugas anggota KPPS 3 sama dengan anggota KPPS 2, yakni
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertugas untuk:
- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
- Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
- Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6
- Memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
- Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
- Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model AT khusus.
5. Anggota KPPS 5
Tugas anggota KPPS 5 yakni:
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang tidak terisi dan atur aliran pemilih ke area lain untuk memastikan kerahasiaan pemberian suara
- Memberikan bantuan kepada pemilih yang lemah secara fisik atau memiliki kebutuhan khusus untuk menuju bilik suara.
6. Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 berada di area kotak suara, tugasnya yakni:
- Mengarahkan pemilih ke jajaran kotak suara dengan terlihat jelas di hadapan para saksi
- Memastikan surat suara pemilih telah terlipat dengan benar yang menampilkan tanda tangan Ketua KPPS di bagian luar
- Pastikan bahwa pemilih memasuki surat suara terlipat ke kotak suara yang sesuai.
7. Anggota KPPS 7
Diakhir, pemilih akan bertemu dengan anggota KPPS 7 yang memiliki tugas yaitu:
- Meminta pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta
- Memastikan bila seluruh bagian kuku pemilih tercelup dalam tinta
- Arahkan pemilih meninggalkan TPS dan bantu menjaga keamanan keseluruhan area TPS.
Honor dan Tugas KPPS Pilkada 2024
Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, selama masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:
- Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Untuk melihat Buku Panduan KPPS secara lengkap, detikers bisa cek di sini. Semoga membantumu ya!
(det/pal)