Kapan Sumpah/Janji Anggota KPPS Pilkada 2024 Diucapkan? Cek Jadwalnya

Kapan Sumpah/Janji Anggota KPPS Pilkada 2024 Diucapkan? Cek Jadwalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 24 Nov 2024 20:00 WIB
Ilustrasi pengucapan sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024.
Foto: Ilustrasi pengucapan sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024. (Dok. Buku Panduan KPPS Pilkada 2024)
Palembang -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas saat hari pencoblosan Pilkada 2024. Sebelum itu, dilakukan pengucapan sumpah/janji KPPS Pilkada 2024.

Pengucapan sumpah/janji menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPPS Pilkada 2024 serta petugas ketertiban TPS. KPPS bertugas sebagai panitia yang membantu proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga dibutuhkan komitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan mengenai kapan sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024 diucapkan tercantum dalam Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 yang dijelaskan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Sumpah/Janji Anggota KPPS Pilkada 2024 Diucapkan?

Dilansir buku tersebut, sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024 dilakukan saat rapat pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua KPPS dan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Ketua KPPS memimpin pengucapan sumpah/janji anggota dan petugas ketertiban TPS. Setelah itu, ketua memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas masing-masing anggota.

ADVERTISEMENT

Isi Teks Sumpah/Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS

Adapun untuk isi teks sumpah atau janji yang akan diucapkan masing-masing anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS sebagai berikut:

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7

Usai mengucapkan sumpah/janji tersebut, anggota KPPS dan petugas ketertiban mulai menjalankan tugas masing-masing di tempat duduk yang tersedia. Inilah susunan duduk KPPS satu sampai tujuh sesuai dengan tugas serta fungsinya:

1. KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.

2. KPPS 4 dan 5

Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.

3. KPPS 6

Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.

4. KPPS 7

Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.

Itulah jadwal pengucapan sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024 sebelum pemungutan suara dilakukan. Semoga berguna ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads