- Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024
- Link Download PDF Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024
- Waktu Pembacaan Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024
- Tugas Anggota KPPS 1-7 pada Pemungutan Suara 1. Tugas Anggota Ketua KPPS 1 atau Ketua KPPS 2. Tugas Anggota KPPS 2 3. Tugas Anggota KPPS 3 4. Tugas Anggota KPPS 4 5. Tugas Anggota KPPS 5 6. Tugas Anggota KPPS 6 7. Tugas Anggota KPPS 7 8. Tugas Petugas Ketertiban TPS
Sebelum melaksanakan tugas dalam pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengucapkan sumpah janji terlebih dahulu. Lantas bagaimana bunyi teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024 ini?
Teks sumpah janji yang akan dibacakan oleh anggota KPPS telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sumpah janji yang diucapkan tersebut merupakan wujud komitmen sekaligus kode etik yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas setiap anggota KPPS. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji tersebut, anggota KPPS dapat diberhentikan secara tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini teks lengkap sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan link download PDF nya. Yuk simak!
Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024
Mengutip Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, berikut ini bunyi sumpah dan janji yang harus diucapkan oleh setiap anggota KPPS yang bertugas pada Pilkada 2024 hari ini, Rabu 27 November 2024:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan ketertiban TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Link Download PDF Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024
Teks sumpah dan janji ini dapat di-download bersama dengan panduang lengkap dalam salinan digital Keputusan KPU maupun dalam buku pintar yang diterbitkan oleh KPU. Berikut ini link nya:
Link Download PDF Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024 Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024
Link Download Buku Pintar KPU Pilkada 2024
Waktu Pembacaan Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS wajib mengucapkan sumpah dan janji tersebut sebelum bertugas. Lantas kapan teks sumpah dan janji anggota KPPS Pilkada 2024 ini dibacakan?
Mengutip dari Buku Pintar KPU Pilkada 2024 pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS dilakukan sebelum pemungutan suara dimulai. Pembacaan sumpah ini dipimpin oleh ketua KPPS kemudian diikuti oleh seluruh petugas.
Pembacaan sumpah janji KPPS sendiri menjadi bagian dari rapat pemungutan suara. Rapat ini dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.
Jika terdapat saksi atau pengawas TPS belum hadir, ketua KPPS bisa menunda rapat pemungutan suara selama 30 menit.
Tugas Anggota KPPS 1-7 pada Pemungutan Suara
Setelah mengucapkan sumpah janji, anggota KPPS menjalankan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing. Anggota KPPS terdiri dari 7 orang. Adapun anggota KPPS 1 merangkap sebagai ketua, sedangkan sisanya merupakan anggota.
Berikut ini rincian masing-masing tugas anggota KPPS Pilkada 2024:
1. Tugas Anggota Ketua KPPS 1 atau Ketua KPPS
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
Selain itu, terdapat tugas khusus ketua KPPS dalam pelaksanaan Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berikut penjelasannya.
Dalam Rapat Pemungutan Suara:
- Memimpin kegiatan KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan saksi.
- Menandatangani berita acara bersama minimal dua anggota KPPS.
- Menandatangani setiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan tentang alat bantu untuk tunanetra.
- Mengakhiri pemungutan suara tepat waktu.
Dalam Rapat Penghitungan Suara:
- Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat
- mandat dari pasangan calon/ tim kampanye.
- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu.
- Menyerahkan kotak suara yang disegel beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan kepada PPK pada hari yang sama dengan pengawalan dari petugas ketertiban TPS.
2. Tugas Anggota KPPS 2
- Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.
- Memberikan surat suara sesuai jenis pemilihan berdasarkan urutan kehadiran pemilih dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
3. Tugas Anggota KPPS 3
- Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
4. Tugas Anggota KPPS 4
- Meminta pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan untuk memastikan belum ada tinta di jari pemilih.
- Meminta pemilih untuk menunjukkan KTP-el dan formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih.
- Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan KTP-el dan salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
- Memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
- Memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan dapat dilayani dengan memeriksa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP-el.
- Mencatat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
5. Tugas Anggota KPPS 5
- Menulis nama lengkap pemilih sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK.
- Menulis nama lengkap pemilih pindahan sesuai KTP-el dan mengisi formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTP-el dan melengkapi kolom jenis disabilitas dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
- Mempersilakan pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
6. Tugas Anggota KPPS 6
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
7. Tugas Anggota KPPS 7
- Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS.
- Memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
8. Tugas Petugas Ketertiban TPS
- Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
Demikian teks sumpah dan janji anggota KPPS Pilkada 2024 yang diucapkan sebelum bertugas dan informasi lengkapnya. Semoga bermanfaat.
(alk/alk)