Pelantikan KPPS Pilkada 2024: Ini Tugas, Wewenang hingga Gaji

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pelantikan KPPS Pilkada 2024: Ini Tugas, Wewenang hingga Gaji

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 07 Nov 2024 12:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Simak jadwal pelantikan KPPS hingga tugas dan gaji yang diterima.

KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Berikut informasi selengkapnya tentang pelantikan KPPS Pilkada 2024, tugas, wewenang, hingga gaji.

Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024. Sementara itu, masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.

Tugas hingga Kewajiban KPPS

Dilansir Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dikeluarkan KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas linmas.

1. Tugas

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. Berikut tugasKPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji KPPS berbeda sesuai jabatan, yaitu ketua KPPS dan anggota KPPS. Gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu serentak, yaitu Pilpres dan Pileg.

Di mana saat itu, gaji ketua KPPS Rp 1.200.000, sementara gaji anggota KPPS Rp 1.100.000. Sementara gaji KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut.

  • Ketua KPPS 900.000
  • Anggota KPPS 850.000

KPPS memiliki peran sentral dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan tugas yang cukup berat, KPPS bertanggung jawab memastikan suara rakyat tersampaikan dengan jujur dan adil. Honorarium yang diterima anggota KPPS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.




(ihc/irb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads