Rangkaian pendaftaran KPPS Pilkada telah memasuki tahap tanggapan calon anggota. Lantas, kapan tanggal pelantikan KPPS Pilkada 2024?
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah seseorang yang bertugas menjaga, menghitung, dan mengumumkan hasil perhitungan suara Pilkada. Pendaftaran KPPS Pilkada telah dibuka pada 17 sampai 28 September.
Setelah melalui seleksi, data calon anggota KPPS masih harus melalui tahap tanggapan dari masyarakat. Adapun tahap ini berlangsung hingga 5 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tahap tanggapan masyarakat selesai, kapan tanggal pelantikan KPPS Pilkada?
Kapan Tanggal Pelantikan KPPS Pilkada 2024
Setelah tahap tanggapan masyarakat seleksi, akan diumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5 sampai 7 Oktober 2024. Kemudian penetapan final dan pelantikan anggota KPPS akan berlangsung di hari yang sama yakni pada 7 November 2024.
Setelah itu, anggota KPPS akan mulai bertugas menyiapkan Pilkada hingga hari pencoblosan dan perhitungan suara pada 27 November 2024.
Jadwal KPPS Pilkada 2024
Melansir dari PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut jadwal lengkap proses seleksi KPPS Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Gaji dan SantunanKPPSPilkada 2024
Gaji dan santunan KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Besaran gaji dan santunan anggota KPPS Pilkada 2024 adalah:
Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Sementara itu, untuk santunan kecelakaan badan Adhoc (termasuk KPPS) adalah:
Meninggal: Rp36.000.000/orang
Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
Luka berat: Rp16.500.000/orang
Luka sedang: Rp8.250.000/orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang
Demikian tanggal pelantikan KPPS Pilkada 2024. Siap memeriahkan pesta demokrasi, detikers?
(nir/nwk)