Usai Pemilu 2024 pada Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali memberikan suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, seperti apa tahapan Pilkada 2024?
Pilkada merupakan proses pemilihan yang digelar untuk memilih kepala daerah berupa Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur. Pemungutan suara untuk Pilkada tahun ini akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November.
Serupa dengan Pemilu, ada beragam tahapan yang perlu dilalui sebelum penetapan kepala daerah. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024, persiapan Pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja tahapan Pilkada 2024? Simak di bawah ini.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan: 26 Januari 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapngan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih: 27 Februari-16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2-24
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih
-Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
- Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Tidak Ada Permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada Permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK
- Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Tidak Ada Permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada Permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK
Apakah Saat Ini Sudah Masuk Tahap Kampanye Pilkada 2024?
Mengacu pada tahapan di atas, saat ini sudah memasuki periode kampanye Pilkada 2024 hingga 23 November. Para pasangan calon kepala daerah wajib melaksanakan kampanye dengan jujur, adil, dan transparan.
Adapun aturan kampanye Pilkada 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini juga bertujuan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan baik dan lancar.
Berikut poin-poin yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024:
- Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan
- Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
- Mengganggu ketertiban umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pilkada lain
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta Pilkada
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pilkada yang bersangkutan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
Itu dia tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Siap memberikan suara pada akhir November nanti, detikers?
(nir/faz)