Teks Sumpah-Janji KPPS Pemilu 2024 yang Dipandu oleh PPS

Teks Sumpah-Janji KPPS Pemilu 2024 yang Dipandu oleh PPS

Ulvia Nur Azizah, Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 09:29 WIB
Ilustrasi detikX Petugas KPPS
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024 Foto: Edi Wahyono
Solo -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 7 anggota. Mengingat pentingnya KPPS dalam menjaga amanah dalam bertugas, KPPS Pemilu 2024 diwajibkan mengikrarkan sumpah atau janji KPPS Pemilu 2024.

KPPS Pemilu tahun ini telah dilantik sejak 25 Januari 2024 lalu. Adapun pengucapan sumpah atau janji KPPS Pemli 2024 merupakan bagian dari proses pelantikan tersebut.

Dalam pengucapannya, KPPS akan dibantu atau dipandu oleh PPS. Lantas, bagaimana bunyi sumpah atau janji KPPS Pemilu 2024? Berikut informasinya yang dikutip dari laman Desa Bungko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teks Naskah Sumpah Janji KPPS Pemilu 2024

Naskah sumpah pelantikan KPPS Pemilu 2024 diucapkan oleh ketua PPS. Selain berisi sejumlah bagian tanya-jawab, terdapat juga bagian yang menunjukkan bahwa ucapan ketua PPS akan diikuti oleh ketua dan anggota KPPS yang akan dilantik. Berikut uraian teksnya:

"Saudara sekalian, saya selaku ketua PPS akan memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS."

ADVERTISEMENT

Sebelumnya saya bertanya:

"Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah/janji?"

"Mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama apa?"

Selanjutnya ikuti kata-kata saya:

Bagi yang beragama Islam "Demi Allah saya bersumpah."

Bagi yang beragama Kristen/Katolik "Demi Tuhan saya berjanji."

Bahwa saya// akan memenuhi tugas dan kewajiban saya// sebagai Anggota KPPS// dengan sebaik-baiknya// sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan// dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya// dalam menjalankan tugas dan wewenang// akan bekerja dengan sungguh-sungguh,// jujur,// adil,// dan cermat// demi suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024,// tegaknya demokrasi dan keadilan,// serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia// dari pada kepentingan pribadi atau golongan.

Untuk yang beragama Kristen & Katolik: Mengucapkan "kiranya Tuhan menolong saya"

Untuk yang beragama Hindu: Mengucapkan "Ooomm Santi, Santi, Santi, Santi Ooomm"

Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pemilu 2024

Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut ini adalah informasi mengenai tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024.

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Anggota KPPS masih memiliki beberapa tugas setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
  • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
  • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutnya dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

Gaji KPPS Pemilu 2024

Lalu berapakah gaji yang akan didapatkan oleh masing-masing anggota KPPS pada Pemilu 2024? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah detail gaji KPPS.

  • KPPS 1 (Ketua KPPS): Rp 1.200.000
  • KPPS 2-7 (Anggota KPPS): Rp 1.100.000

Itulah tadi teks sumpah pelantikan KPPS Pemilu 2024 sebagai panduan bagi PPS lengkap dengan penjelasan tugas masing-masing anggota KPPS dan nominal gajinya. Semoga bermanfaat, Lur!

Simak juga Video 'KuTips: Rumus 4C Agar Petugas KPPS Tak 'Tumbang' di Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]

(par/apl)


Hide Ads