Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Benarkah Sampai Jutaan?

ADVERTISEMENT

Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Benarkah Sampai Jutaan?

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 18 Nov 2024 17:00 WIB
Petugas PPS menggunakan kostum anak sekolah di TPS 49 Perumahan Cendana Residence , Ciater, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). TPS tersebut mengambil tema Rindu Sekolah
Ilustrasi Anggota KPPS Pilkada. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengumuman anggota KPPS Pilkada 2024 telah dirilis pada awal November. Setelah selesai bertugas, ada besaran gaji yang akan diterima. Lantas, berapa gaji anggota KPPS Pilkada 2024?

KPPS Pilkada sendiri adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota yang bertugas saat hari pemungutan suara dilaksanakan. Kehadiran KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS berlokasi di tempat pemungutan suara (TPS) yang wilayah kerjanya diatur PPS. KPPS terdiri dari 7 orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan anggota KPPS Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 7 November lalu. Saat ini, para anggota dan ketua akan bekerja dalam menyukseskan Pilkada 2024 hingga berakhirnya perhitungan suara.

Penasaran berapa gaji anggota KPPS Pilkada 2024? Simak di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Gaji KPPS Pilkada 2024

Usai menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai KPPS, anggota dan ketua KPPS akan menerima gaji. Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan pembagian sebagai berikut:

- Ketua: Rp 900.000 per orang
- Anggota: Rp 850.000 per orang
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang

Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga, ketua atau anggota KPPS akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang

Tugas, Wewenang, Kewajiban KPPS

Gaji yang diberikan merupakan penghargaan bagi ketua dan anggota KPPS yang telah melaksanakan tugasnya dalam Pilkada 2024. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk:

Tugas KPPS

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban KPPS

Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadwal Pilkada 2024

Persiapan

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih: 27 Februari-16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Penyelenggaraan

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2-24
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024

Demikian gaji anggota KPPS Pilkada 2024. Semoga membantu, ya!




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads