Pelantikan menjadi tahapan terakhir dalam rangkaian pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, kapan pelantikan KPPS Pilkada 2024?
Seperti diketahui, KPPS merupakan salah satu badan adhoc yang akan bertugas pada hari pemungutan suara. Anggota KPPS ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota melalui berbagai tahapan.
Adapun jadwal perekrutannya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari pendaftaran hingga pelantikan. Nah untuk jadwal selengkapnya, yuk simak informasinya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan KPPS Pilkada 2024 akan digelar pada 7 November 2024. Agar lebih jelas, berikut jadwal selengkapnya untuk setiap tahapan pembentukan KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masih dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 adalah selama 1 bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Namun bila terjadi pemungutan/penghitungan suara ulang, pemilu susulan/pemilu lanjutan, maka masa kerja KPPS bisa diperpanjang.
Untuk lebih jelasnya, berikut masa kerja KPPS Pilkada 2024:
- Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Adapun tugas dan wewenang KPPS Pilkada adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gaji KPPS Pilkada 2024 disesuaikan dengan jabatannya.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
Itulah informasi untuk jadwal pelantikan KPPS Pilkada 2024. Semoga membantu!
(alk/alk)