Niat puasa nazar bisa dilafalkan umat muslim yang sudah berjanji untuk puasa sebelumnya. Biasanya setelah ada sebab tertentu atau pun sudah mengucap janji untuk berpuasa.
Misalnya saja, seorang muslim bernazar akan berpuasa tiga hari berturut-turut jika lulus ujian CPNS 2021 atau berhasil diterima di kampus favorit. Jika hal ini tercapai tentu nazar wajib dilaksanakan.
Bacaan niat puasa nazar mirip bacaan serupa lainnya. Berikut ini bacaan niat puasa nazar yang perlu dilafalkan saat seseorang hendak menunaikan janjinya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat puasa nazar dalam Arab dan latin
تَعَالىَ لِلّٰهِ النَّذَرِ صَوْمَ نَوَيْتُ
Bacaan latin: Nawaitu shauma nadzri lillahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa nazar karena Allah Ta'aala."
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah yang ditulis Zainal Muttaqin, MA dan Drs Amir Abyan, nazar adalah janji melakukan kebaikan. Niatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan atau tanpa syarat.
Kedua hal tersebut menjadi pembeda antara dua macam nazar yakni nazar dengan syarat dan tidak bersyarat. Nazar dengan syarat maksudnya adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya karena ada sebab. Misalnya, seorang siswa bernazar akan berpuasa selama tiga hari bila ia berhasil naik kelas.
Sementara itu, nazar tidak bersyarat artinya mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa ada sebab. Hal ini dicontohkan dari seseorang yang bernazar dengan mengucapkan janji pada diri sendiri dan Allah SWT seperti, "Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini,"
Nazar tersebut biasanya diwujudkan dengan berpuasa. Sebab itulah, puasa nazar bisa dibebankan kepada seseorang. Tentunya dengan beberapa rukun puasa yang harus dipenuhinya, seperti membaca niat puasa nazar.
Buku Fikih Madrasah Tsanawiyah juga menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaannya sama dengan puasa lain, meskipun ada perbedaan dalam bacaan niatnya. Seperti, pelaksanaan puasa yang didahului dengan membaca niat puasa nazar pada malam harinya.
Adapun hukum untuk melaksanakan puasa nazar adalah wajib dalam Islam. Sebab melakukan kebaikan yang mulanya tidak wajib, bila dinazarkan menjadi wajib menurut hukum Islam.
Bahkan bila nazar dari seseorang tersebut batal, maka ia wajib mengqadhanya sebagaimana sesuai dengan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali yang dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Muhammad Suwaidan.
Perintah untuk memenuhi nazar juga termaktub dalam firman Allah QS Al Hajj ayat 29,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)."
Memenuhi nazar puasa juga pernah disinggung Rasulullah SAW dalam haditsnya yang berbunyi,
مَنْ نَذَر اَنْ يُطِيْعَ اللهِ فَلْيُطِعْهُ.رواه البخارى
Artinya: "Siapa yang bernazar akan menaati Allah SWT, hendaknya ia menempati janjinya." (HR Bukhari).
Orang yang sudah berjanji, sudah sepatutnya janji tersebut harus ditepati. Terutama berjanji kepada Allah SWT. Jadi, jangan lupa untuk berpuasa dan membaca niat puasa nazar setelah kamu berjanji ya, detikers!
(rah/row)