Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengundurkan diri. Tetapi ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Ketentuan ini dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025. Dijelaskan bila pelamar CPNS dan PPPK bisa mengundurkan diri pada saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Bila proses pengunduran diri dilakukan setelah tahapan pengisian DRH, pelamar CPNS atau PPPK bisa terkena sanksi. Tak main-main sanksi yang diberikan melarang peserta untuk mengikuti pengadaan ASN 2 tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari aturan terkait Kamis (23/1/2025), berikut informasi selengkapnya.
Tahapan Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK
Ada dua cara proses pengunduran diri bagi pelamar CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi akhir, yakni:
1. Pada Proses Pengisian DRH
Pelamar CPNS dan PPPK bisa mengundurkan diri saat tahap pemberkasan/pengisian DRH. Pengunduran diri bisa dilakukan pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH BKN 2023, berikut tahapannya:
- Buka Portal SSCASN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
- Login dengan akun masing-masing peserta
- Setelah login, peserta akan menemukan pengumuman kelulusan
- Pada kolom pertanyaan "Apakah anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN" pilih alasan "Tidak, Saya Ingin Mengundurkan Diri"
- Unggah file surat pengunduran diri seperti format yang telah ditetapkan
- Pilih alasan pengunduran diri
- Klik "Unggah Surat Pengunduran Diri" dan akan muncul kotak peringatan
- Jika telah yakin mengundurkan diri klik "Iya", jika masih ragu dapat klik "Tidak".
- Peserta yang klik "Iya" akan mendapat pemberitahuan berbunyi: Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dapat dilihat di sini.
- Bila pemberitahuan itu telah muncul, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali
- PPK instansi melalui pejabat kepegawaian wajib melakukan approval.
2. Setelah dapat Nomor Induk Pegawai
Peserta yang berubah pikiran dan ingin mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) juga bisa diproses. Pelamar diharuskan menyampaikan surat pengunduran diri pada PPK instansi.
PPK instansi nantinya menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN. Tetapi ada sanksi yang harus dipahami pelamar jika mengambil tahapan ini.
Sanksi Pengunduran Diri CPNS dan PPPK yang Lulus
Sanksi pada CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi dijelaskan dalam pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut berbunyi:
1. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri akan mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
2. Sanksi ini dikecualikan bila pelamar yang dinyatakan lulus berada di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar. Dengan kata lain, mereka lulus sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Tetapi dengan catatan, mereka juga harus mengundurkan diri sebelum ditetapkannya nomor induk pegawai.
3. Pelamar yang tidak melakukan prosedur pengunduran diri akan tetap terdata dalam SSCASN sebagai peserta dengan status lulus. Sehingga ia tidak bisa melakukan pendaftaran CPNS ataupun PPPK periode tahun anggaran selanjutnya.
Demikianlah informasi tentang proses pengunduran diri CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/nwy)