Sejumlah peristiwa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian pembaca detikBali. Berbagai peristiwa yang disoroti pembaca selama seminggu terakhir kami hadirkan kembali dalam rubrik 'Nusra Sepekan'.
Peristiwa pertama yang disoroti pembaca detikBali, yaitu pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, NTT. Terpidana di sana disebut-sebut bisa membayar hingga Rp 40 juta demi bisa bebas lebih cepat.
Insiden kaburnya tahanan di Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, juga menjadi perhatian pembaca detikBali. Kaburnya tahanan di kantor kepolisian tingkat kecamatan itu membuat lima petugas piket diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih soal peristiwa di NTB, dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 9 Mataram juga menjadi sorotan pembaca detikBali. Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Polisi segera memanggil pimpinan sekolah tersebut untuk diperiksa.
Informasi terakhir yang menjadi perhatian pembaca detikBali adalah pelaporan 10 aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB. Sejumlah nama tenar ada di antara 10 ASN yang dilaporkan. Dua di antaranya adalah Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan eks Dubes Indonesia untuk Turki 2018-2023 Lalu Muhamad Iqbal.
Berikut ulasan selengkapnya.
Pungli di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp 40 Juta Biar Cepat Bebas
Pegawai Rutan Kelas II B Kupang, NTT, diduga melakukan pungli kepada tahanan. Satu tahanan ditarik Rp 40 juta jika ingin cepat bebas.
Dugaan pungli tersebut ditemukan Ombudsman NTT saat melakukan kunjungan ke rutan itu. Banyak narapidana dan tahanan penghuni rutan itu mengaku dikenai pungli oleh pegawai di sana.
"Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seusai kunjungan, (7/6/2024).
Berdasarkan keterangan tahanan kepada Ombudsman, pungli itu bervariatif. Mulai Rp 2 juta hingga Rp 40 juta. Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut lantaran diiming-imingi bisa bebas demi hukum (BDH). Namun, surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan.
"Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian," jelas Darius.
Dia mengungkapkan modus baru ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan rutan.
"Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan," urai Darius.
Tahanan Kabur, Lima Petugas Polsek Praya Barat Diperiksa
![]() |
Sipropam Polres Lombok Tengah memeriksa lima petugas piket Polsek Praya Barat Daya setelah dua tahanan kabur dari sel. Mereka diperiksa karena diduga lalai sehingga dua tahanan kasus pencurian itu kabur.
"Untuk proses anggota yang di Unit Propam nanti kami cek kembali. Tetapi yang jelas yang piket hari itu dimintai keterangannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah, Kamis (13/6/2024).
Nasrullah belum bisa menyimpulkan ada kelalaian yang dilakukan lima anggota tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya masih fokus untuk mengejar dua tahanan yang kabur itu.
"Kalau dari unsur kelalaian kami belum tahu. Yang jelas saat ini anggota lebih banyak yang melakukan pengejaran terhadap tersangka," ujarnya.
Nasrullah mengatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada anggotanya jika terbukti melakukan kelalaian dalam bertugas.
"Yang piket hari itu sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan nanti kami sampaikan," bebernya.
Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2 Miliar di SMAN 9 Mataram
![]() |
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram segera memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Mataram buntut dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 2 miliar anggaran 2021-2022.
"Segera kami panggil," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat ditemui di Desa Senggigi, Lombok Barat, Senin (10/6/2024).
Penyidik masih melengkapi semua dokumen penyelidikan terkait kasus tersebut sebelum memanggil Kepala SMAN 9 Mataram, baik untuk proyek pembangunan fisik berupa pembangunan taman, paving block, dan sebagainya.
"Kalau sudah lengkap pasti kami ekspose ya. Masih berproses," ujarnya.
Yogi hingga kini belum bisa memastikan jumlah potensi kerugian dari dugaan korupsi tersebut. "Kan masih melengkapi berkas dan dokumen dahulu," katanya.
Lalu Gita hingga Lalu Iqbal Dilaporkan Bawaslu NTB
![]() |
Bawaslu NTB melaporkan sebanyak 10 ASN ke KASN. Mereka dilaporkan lantaran manuver politiknya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan laporan ke KASN dilakukan setelah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur. Bawaslu NTB telah mengumpulkan bukti-bukti dan mengklarifikasi kepada ASN bersangkutan.
"Hasil klarifikasi yang kami lakukan, kami berikan ke KASN bahwa oknum ASN yang bersangkutan terbukti melanggar. Nanti Komisi ASN-lah yang kemudian akan memberikan sanksi, apakah sanksi ringan, sedang, berat nanti KASN yang punya ranah," jelas Hasan, Selasa (11/6/2024).
Sebanyak 10 ASN yang dilaporkan di antaranya Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, eks Duta Besar Indonesia untuk Turki 2018-2023 yang kini menjabat Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhamad Iqbal, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat, Arabain Ishak.
Selanjutnya, ada Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Utara Muchsin Muchtar, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR NTB Kusmalahadi, Kepala Dispora Lombok Timur Asrul Sani, Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lombok Timur Mugni, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, istri Bupati Sumbawa Barat Hanipa Musyafirin, dan satu ASN di Kabupaten Bima.
Hasan mengatakan pelaporan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan. "Kalau mau gentleman mundur saja dari ASN, mau dapat rekom (rekomendasi) tidak dapat rekom," kata mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini.
Hasan menegaskan Bawaslu NTB akan mengawal rekomendasi ke KASN sampai pelaksanaannya. Ia menyerukan agar hal tersebut dijadikan pembelajaran oleh ASN yang lain agar tidak mencoba-coba melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Jika ingin berpolitik, maka harus mundur dari status ASN-nya.
(hsa/iws)