Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu, Pj Gubernur NTB: Silakan Saja

Mataram

Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu, Pj Gubernur NTB: Silakan Saja

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 12 Jun 2024 14:11 WIB
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat diwawancarai wartawan, Senin (10/6/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat diwawancarai wartawan, Senin (10/6/2024). Foto: Nathea Citra/detikBali.
Mataram -

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi merespons santai pelaporan dirinya ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Dia mempersilakan Bawaslu melaporkan dirinya terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Silakan saja, kami hormati, berarti kan teman-teman Bawaslu bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas) mereka," tuturnya, Rabu (12/6/2024).

Menurut Lalu Gita, Bawaslu NTB hanya melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Namun, kegiatannya bersafari untuk mencari partai yang mau mengusungnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilkada serentak ini kan hal yang baru bagi kita semua, kita banyak belajar untuk memahami politik secara tekstual dan kontekstual," papar Lalu Gita.

Sebelumnya, Bawaslu NTB melaporkan 10 ASN -antara lain Lalu Gita dan eks duta besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal- ke KASN. Mereka dilaporkan lantaran manuver politiknya menjelang Pilkada 2024.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan laporan ke KASN dilakukan setelah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur. Bawaslu NTB telah mengumpulkan bukti-bukti dan mengklarifikasi kepada ASN bersangkutan.

"Hasil klarifikasi yang kami lakukan, kami berikan ke KASN, bahwa oknum ASN yang bersangkutan terbukti melanggar. Nanti Komisi ASN lah yang kemudian akan memberikan sanksi," jelas Hasan, Selasa (11/6/2024).




(gsp/iws)

Hide Ads