Seorang pekerja seks komersial (PSK) gay bernama Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Dalam surat dakwaannya, ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Sugeng ditangkap oleh anggota Polsek Wonokromo di sebuah kamar hotel Jalan Diponegoro. Ia ditangkap setelah dilaporkan korban sekaligus pelanggannya karena memeras dan mengancam pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kasus pemerasan dan pengancaman itu berawal Saat Sugeng mengunduh aplikasi Walla dan Hornet. Di aplikasi kencan khusus gay itu, Sugeng memasang foto dan profilnya yang siap melayani kencan atau open BO sesama jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayung bersambut, tak lama, Sugeng dihubungi oleh korban pertama, Rafli melalui aplikasi Walla. Dalam komunikasinya, Sugeng diminta diminta mengirim fotonya dengan kondisi telanjang bulat.
Setelah mengirim foto bugilnya, Sugeng lantas mengajak Rafli ke kamar hotel tempatnya menginap di Jalan Diponegoro. Di sana, mereka kemudian bersetubuh selama dua kali dengan durasi sekitar 10 menit dan 1 jam.
Puas melakukan hubungan seksual, Sugeng meminta imbalan uang Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Namun saat itu, Rafli hanya memberinya Rp 80 ribu. Sugeng pun murka dan mengancam akan berteriak dan menuduh Rafli telah melakukan pelecehan seksual.
Ketakutan, Rafli kemudian mengirim uang lewat transfer sebanyak Rp 500 ribu. Karena nominalnya masih belum cukup, Sugeng lantas menyekap di dalam kamar hotel sampai nominal yang diminta dipenuhi.
Sehari setelahnya, atau pada Kamis, 6 Februari 2025. Sugeng kembali mendapat pelanggan. Kali ini, korban kedua Sugeng bernama David. Sama, David meminta foto bugil Sugeng.
David lantas diminta Sugeng mendatanginya di kamar hotel di Jalan Diponegoro. Di sana, David belum sempat bersetubuh namun baru saja memegang alat vital Sugeng. Karena hal ini, Sugeng langsung mengancam David akan melaporkan ke polisi karena telah melakukan pelecehan.
"Saya ini tidak gratisan saya open BO yang tidak bisa dipegang-pegang seenaknya. Ada tarifnya sendiri. Kamu mau yang mana Rp 20 juta atau Rp 40 juta atau mau kamu saya pukul setrika," ujar Sugeng kepada David seperti dalam surat dakwaan.
Mendengar hal ini, David hanya diam. Sugeng lantas memaksa untuk segera melakukan transfer uang yang dimintanya. Namun David mengaku hanya punya Rp 300 ribu.
Tak kehabisan akal, Sugeng lalu memaksa David untuk pinjam uang kepada keluarga atau kenalannya. David kemudian menghubungi tantenya dan meminjam uang sebanyak Rp 3 juta. Uang sebanyak Rp 3,3 juta kemudian dikirim lewat transfer ke rekening Sugeng.
Karena uang yang diminta masih kurang, Sugeng tak memperbolehkan pulang. Dari sana lah, David lalu bertemu dengan Rafli dan merasa senasib. Mereka kemudian melaporkan penyekapan itu.
Sekitar 30 menit kemudian, kamar tempat Sugeng menginap dan menyekapa kedua korban kemudian didatangi petugas dari Polsek Wonokromo. Sugeng kemudian ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, Sugeng kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Surabaya. Ia diketahui mulai disidang sejak Kamis 15 Mei 2025. Persidangannya pun kini akan memasuki agenda tuntutan.
(dpe/abq)