Oknum polisi di Kabupaten Serdang Begadai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial Aipda MHB (43) dilaporkan tetangganya Supianto (51) ke polisi. Korban melaporkan oknum tersebut karena sudah 10 tahun tak membayar utang sebesar Rp 58 juta.
Diketahui, Aipda MHB meminjam uang korban pada
5 Oktober 2015 silam. Saat itu, MHB datang bersama istrinya ke rumah korban di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.
"MHB datang bersama dengan istrinya dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan terlapor MHB adalah tetangga," kata Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Supianto, kata Zulfan, MHB mengaku meminjam uang Rp 58 untuk keperluan usaha. Dia pun memberikan agunan surat tanah sebagai jaminannya.
Lalu, pada Maret 2018 silam, MHB meminta jaminan surat tanahnya kepada korban dengan alasan pengurusan sertifikat tanah. Saat itu, MHB belum mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban.
"Yang kemudian diberikan pelapor. Namun, pada selang beberapa hari, agunan jaminan hutang berupa Surat tanah tersebut belum juga kembali beserta dengan uang yang dipinjam,"jelasnya.
Setelah itu, korban terus menagih uangnya kepada MHB. Namun, oknum polisi itu tak kunjung mengembalikannya, Supianto terakhir kali menagih terlpaor pada Maret 2023.
"Dari situlah pelapor sadar bahwa dia sudah menjadi korban penipuan dari terlapor yang pada saat sekarang ini keberadaannya juga tidak diketahui," ujarnya.
Tak terima sudah menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan Aipda MHB ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025.
Zulfan mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan itu. Kata dia, MHB merupakan personel polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
"Kasus penipuan atau penggelapan ini dari terlapor MHB, anggota Polri yang pada saat ini berdinas di Polresta Deli Serdang, saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sergai," ujarnya.
(csb/csb)