Nengah menerangkan penggunaan dana BOS tersebut sudah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota Mataram dan sesuai petunjuk teknis. "Semua sudah kami konsultasikan dan dana BOS sudah diperiksa oleh dinas setiap tahunnya," tuturnya kepada detikBali di SMAN 9 Mataram, Senin (10/6/2024).
Bahkan, Nengah melanjutkan, sejumlah guru di SMAN 9 Mataram sudah diperiksa oleh Inspektorat. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi korupsi penggunaan dana BOS itu.
Menurut Nengah, sebagian dana BOS itu sempat digunakan untuk pindah sekolah. Sebagian anggaran digunakan untuk kegiatan fisik. "Dan semua sudah ada laporannya," tegasnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menelisik dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 2 miliar di SMAN 9 Mataram. Polisi menduga terjadi mark up atau penggelembungan harga terhadap sejumlah proyek fisik di sekolah tersebut.
"Ini masih penyelidikan ya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (9/6/2024).
Yogi menerangkan dugaan korupsi dana BOS yang ditelisik yakni anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp 2 miliar dengan rincian Rp 1 miliar per tahunnya. Dugaan awal, banyak pekerjaan proyek di-mark up, seperti pembuatan taman, pemasangan paving block, dan pembangunan tembok sekolah.
(gsp/hsa)