Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dilaporkan lantaran manuver politiknya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan laporan ke KASN dilakukan setelah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur. Bawaslu NTB telah mengumpulkan bukti-bukti dan mengklarifikasi kepada ASN bersangkutan.
"Hasil klarifikasi yang kami lakukan, kami berikan ke KASN bahwa oknum ASN yang bersangkutan terbukti melanggar. Nanti Komisi ASN lah yang kemudian akan memberikan sanksi, apakah sanksi ringan, sedang, berat nanti KASN yang punya ranah," jelas Hasan, Selasa (11/6/2024).
Sebanyak 10 ASN yang dilaporkan di antaranya Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, eks Duta Besar Indonesia untuk Turki 2018-2023 yang kini menjabat Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhamad Iqbal, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat, Arabain Ishak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Utara Muchsin Muchtar, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR NTB Kusmalahadi, Kepala Dispora Lombok Timur Asrul Sani, Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lombok Timur Mugni, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, istri Bupati Sumbawa Barat Hanipa Musyafirin, dan satu ASN di Kabupaten Bima.
Hasan mengatakan pelaporan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan. "Kalau mau gentleman mundur saja dari ASN, mau dapat rekom (rekomendasi) tidak dapat rekom," kata mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini.
Hasan menegaskan Bawaslu NTB akan mengawal rekomendasi ke KASN sampai pelaksanaannya. Ia menyerukan agar hal tersebut dijadikan pembelajaran oleh ASN yang lain agar tidak mencoba-coba melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Jika ingin berpolitik maka harus mundur dari status ASN-nya.
(hsa/dpw)