Direktur Lombok Global Institut Nusa Tenggara Barat (NTB) Fihiruddin melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi ke Bawaslu NTB atas dugaan politik praktis. Lalu Gita diduga mengajak beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Laporan Fihiruddin tertuang dalam nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024, Kamis (14/11/2024). Adapun, bukti laporan tersebut berupa tangkapan layar pesan WhatsApp (WA) dari sumber internal yang diserahkan ke Bawaslu NTB.
"Laporan itu kami buat setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp tentang keterlibatan Gita Ariadi dalam kegiatan politik praktis yang dimaksud," ujar Fihir, sapaan Fihiruddin, saat dikonfirmasi Kamis petang.
Fihir mengungkapkan pada Rabu, 13 November 2024, Lalu Gita Ariadi diduga mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri. Di antaranya, ada Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Dukcapil, termasuk Biro Hukum.
Namun, di sela-sela rapat tersebut Lalu Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB 2024.
"Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silahkan pilih 01 atau 03, asal jangan pilih 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu," jelas Fihir mengutip ucapan Lalu Gita.
Sebelum melapor ke Bawaslu, Fihir melanjutkan, dirinya sempat menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, informasi itu dibenarkan oleh beberapa saksi.
"Tapi terkait mereka (pejabat) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kami ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan," beber Fihir.
Dia pun sangat menyayangkan sikap mantan Pj Gubernur NTB tersebut. Seharusnya, Sekda NTB harus memberi contoh kepada ASN untuk bertindak netral selama pilkada serentak berlangsung.
"Dengan laporan ini kami berharap, Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB," pungkas Fihir.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengaku sudah menerima laporan tersebut. Menurutnya, Bawaslu akan memeriksa dokumen dalam rentang tiga sampai lima hari.
"Perlu kamu kroscek dan periksa dulu untuk melakukan kajian yang nanti disampaikan ke pelapor," ujarnya.
Apabila masih terdapat kekurangan dari laporan tersebut, maka harus dilengkapi oleh pihak pelapor.
"Kalau nanti berdasarkan kajian itu terpenuhi syarat formil materiil baru dilakukan register laporannya," ujar Itratip.
Sementara itu, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi belum menanggapi soal laporan tersebut. detikBali berupaya meminta penjelasan dari Lalu Gita melalui pesan dan telepon WhatsApp. Namun, hingga Jumat sore (15/11/2024) belum mendapatkan jawaban.
(hsa/hsa)