Tidak Terbukti Bagi-bagi Sembako, Caleg Perindo Divonis Bebas

Tidak Terbukti Bagi-bagi Sembako, Caleg Perindo Divonis Bebas

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 13 Feb 2024 20:31 WIB
Terdakwa tindak pidana pemilu Ni Komang Puspita yang kedapatan bagi-bagi sembako divonis bebas di PN Mataram, Selasa malam (13/2/204). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Terdakwa tindak pidana pemilu Ni Komang Puspita divonis bebas di PN Mataram, Selasa malam (13/2/204). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Ni Komang Puspita, caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Puspita yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa bagi-bagi sembako seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya didampingi dua anggota, Luh Sasmita Dewi dan Mukhlassuddin, Selasa (13/2/2024) malam.

"Mengadili, menyatakan Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan tunggal JPU," kata Somanasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Somanasa menegaskan Puspita dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. Selain itu, majelis hakim akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain, serta martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone meerk Realme dan satu lembar fotokopi tangkapan layar yang akan dikembalikan kepada saksi," ucap Somanasa.

Kemudian, hakim melanjutkan, barang bukti berupa satu handphone meerk Oppo dikembalikan kepada Puspita. Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara terdakwa dibebankan kepada negara.

"Seperti disampaikan di awal terdakwa, JPU, penasihat hukum punya hak untuk terima atau pikir-pikir atau upaya hukum dalam tindak pidana pemilu. Sidang ditutup," pungkas Somanasa.

Setelah divonis bebas, Puspita tampak tersenyum. Dia pun keluar dari ruangan sidang PN Mataram dengan semringah. Berbeda saat sidang dengan agenda tuntutan JPU, Senin (12/2/2024).

"Saya siap berjuang untuk besok pagi," ujar Puspita percaya diri.

Sambil tersenyum, dia yakin bisa menang pada pileg besok. "Sangat yakin. Doakan saja menang besok," tandas Puspita.

Dalam sidang sebelumnya, Puspita dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh JPU.

Kasus itu berawal ketika Polresta Mataram menerima laporan kasus tindak pidana pemilu atas nama Puspita.

Puspita dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku.




(hsa/hsa)

Hide Ads